Kamis, 24 Juni 2010

Samsat Delivery Diluncurkan

[ Kamis, 24 Juni 2010 ]
Tarif Bukan Pajak Naik

KRAKSAAN - Setelah tertunda beberapa hari, kemarin (23/6) program Samsat Delivery mulai dilakukan oleh Samsat Probolinggo. Yakni, mengantarkan surat-surat berharga kendaraan bermotor langsung ke rumah pemilik.

Begitu diterapkan, seorang petugas kepolisian, yakni Bripda Dimas langsung mengirim surat-surat berharga pada beberapa masyarakat, kemarin. Dia mengendarai motor bertuliskan Samsat Delivery untuk mengirim surat-surat kendaraan. Salah satunya milik Sudirman Rais, tokoh masyarakat Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Radar Bromo pun berinisiatif memantau kegiatan tersebut. Surat yang dibawa Dimas berupa STNK. Selain itu, juga TNKB berupa plat nomor kendaraan. "Ini baru perpanjangan nomor," sebut Dimas.

Sudirman Rais sendiri saat menerima surat-surat kendaraan miliknya menilai, program tersebut cukup positif. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut. "Misalnya bagi yang tidak punya waktu. Bahkan tak bisa datang sendiri ke samsat," sebut tokoh yang pernah jadi calon wakil bupati Probolinggo tersebut.

Sementara Kanit Registrasi Identifikasi Polres Probolinggo Iptu Nunung Anggraeni saat dikonfirmasi membenarkan program tersebut. Bahkan kata Nunung, program tersebut sudah dilaksanakan beberapa hari lalu. "Memang belum kami launching resmi," ujar Nunung.

Menurut Nunung, program ini merupakan kelanjutan dari program Samsat Keliling. Selama Samsat Delivery dilakukan, Samsat Keliling menurut Nunung tetap dilaksanakan. "Program tidak saling berseberangan. Bahkan saling mendukung," sebut Nunung.

Mekanisme program Samsat Delivery kata Nunung, yakni mengantarkan SIM, STNK, dan BPKB (SSB) langsung ke rumah pemilik. "Tidak hanya KFC yang punya delivery service. Samsat juga punya," celetuk Nunung.

Nunung mengatakan, program serupa belum pernah dilakukan di kabupaten lain. Kecuali di Surabaya. "Di Kabupaten Probolinggo sendiri baru pertama kali," ujarnya.

Sementara Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Dwi Agung Setyono mengatakan, ada peraturan baru mengenai tarif penerbitan surat-surat dan plat nomor kendaraan. Yakni SIM, STNK, TNKB, dan BPKB. "Tarifnya naik. Tapi tidak seberapa besar," kata Agung.

Ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. "Ini masih baru. Tertanggal 25 Mei 2010," tutur Agung. (eem/hn)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166181

Tidak ada komentar:

Posting Komentar