Rabu, 08 September 2010

Ringkus Pengedar Inex

[ Rabu, 08 September 2010 ]
PROBOLINGGO - Polresta Probolinggo berhasil meringkus tersangka pengedar pil inex pada Jumat (3/9) lalu. Dia adalah Samuel, 32, warga Pakis, Malang. Kini Samuel sudah meringkuk di sel mapolresta.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 100 butir pil inex, 1 HP, 4 pipet dan 2 KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama tersangka. Satu KTP beralamat di Malang, satu lagi beralamat di Situbondo.

Gerak-gerik tersangka sudah terendus polisi sejak beberapa hari lalu. Lalu pada Jumat (3/9) sekitar pukul 06.45, polisi menemukan titik. Polisi mengendus ada transaksi yang akan dilakukan di sebuah hotel di Jl Raya Bromo Kota Probolinggo. Polresta pun menempatkan personelnya di sekitar lokasi.

Polisi benar-benar mendapatkan indikasi bakal terjadinya transaksi. Lalu tanpa menunggu terjadi transaksi, polisi meringkus tersangka saat berada di dalam salah satu kamar hotel.

Saat digeledah, tersangka ditemukan membawa 50 butir inex. Tapi, polisi tak berhenti begiru saja. Pasalnya, ada salah seorang saksi yang mengetahui kalau tersangka sempat membuang pil haram itu ke dalam WC.

Polisi pun membongkar paksa kloset tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 2 bungkus pil inex dengan masing-masing bungkus berisi 25 butir. Tersangka pun langsung digelandang ke mapolresta untuk, berikut barang buktinya.

Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto mengatakan, pil setan yang dibawa tersangka termasuk jenis narkotika golongan I. Dan harganya pun sangat mahal, per butirnya bisa mencapai Rp 350 ribu. "Kalau sebanyak 350 butir, tinggal ngalikan saja. Ada sekitar Rp 35 juta," ujar Kapolresta didampingi Wakapolresta Kompol Gathut Irianto dan Kasatnarkoba AKP ML Tadu.

Kapolresta menduga, tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Probolinggo. Menurutnya, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya. "Kami masih masih terus melakukan penyelidikan, semoga dalam waktu dekat segera tertangkap," jelasnya.

Kini, Samuel harus menerima akibatnya. Ia dijerat pasal 112 sub 114 UU no 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Kapolresta. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=178685

Tidak ada komentar:

Posting Komentar