Rabu, 08 September 2010

Narkotika Disembunyikan dalam Buku

Rabu, 8 September 2010 | 07:07 WIB
Ineks disembunyikan dalam buku.

PROBOLINGGO - Modus menyembunyikan narkotika di dalam buku yang dilakukan artis Ibra Azhari ditiru tersangka pengedar ineks di Probolinggo. SHS (34), warga Bondowoso mengelabui jajaran Polresta dengan menyembungikan 100 butir ineks dalam buku yang tengahnya dilubangi.

”Karena aksinya diketahui, tersangka SHS kemudian membuang bungkusan ineks ke dalam WC. Terpaksa kami membongkar WC di sebuah hotel untuk mendapatkan barang bukti,” ujar Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto, Selasa (7/9).

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada tersangka pengedar ineks menginap di sebuah hotel di Jl. Raya Bromo, Kota Probolinggo. Sejumlah polisi kemudian menggerebek SHS yang menginap di kamar hotel kelas melati di sebelah utara Terminal Bayuangga itu.

Tahu hendak digerebek, SHS yang awalnya menyembunyikan 100 butir ineks jenis pink (GBL) langsung membuangnya di dalam WC hotel. Namun polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi 50 butir ineks.

Karena menduga ada ineks yang telanjur masuk dalam WC, polisi pun meminta izin manajemen hotel untuk membongkar WC. “Ternyata benar, ditemukan 50 butir ineks lagi di dalam WC yang dibongkar,” ujar Kapolresta.

Guna mengelabui petugas, SMS membawa ineks ke Probolinggo dengan cara dimasukkan ke dalam buku. Sebuah buku Tatabahasa Inggris setebal sekitar 10 cm di bagian tengahnya dilubangi membentuk bujur sangkar.

Ineks sebanyak 100 butir disembunyikan dalam lubang buku. ”Jadi sekilas, tersangka seperti orang terpelajar yang membawa buku bahasa Inggris kemana-mana,” ujar Kasat Reskoba, AKP Logo Tadu yang mendampingi Kapolresta.

Modus menyembungikan narkotika seperti itu sebelumnya dipraktikkan Ibra Azhari, artis yang juga adik kandung Ayu Azhari. Yang jelas kini, polisi berusaha mendalami kemungkinan di belakang SHS ada pelaku lain.

”Tersangka mengaku biasa menjual ineks jenis GBL itu seharga Rp 200 ribu-350 ribu per butir,” ujar AKP Logo. Selain menyita 100 butir ineks, polisi juga mengamankan sejumlah pipet rokok, dua lembar KTP SHS, dan sebuah HP.

Pelaku pengedar narkotika golongan I itu terancam UU 35/2009 tentang Narkotika terutama pasal 112 dan 114. ”Tersangka terancam hukuman minimum 6 tahun dan maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Kapolresta. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=fd1774a812a65b0300a528bcf36d2eca&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar