Jumat, 03 September 2010

Ratusan Buruh Giling Rokok Tagih THR

Jumat, 3 September 2010 | 10:17 WIB

Malang – Ratusan buruh giling rokok Pabrik Rokok Adi Bungsu di Jalan Ki Ageng Gribig Lesanpuro, Kota Malang, kembali berunjuk rasa. Mereka menagih pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembatalan ancaman PHK massal kepada puluhan buruh.

Salah koordinator aksi, Muhammad Yusik, Kamis (2/9) mengatakan, aksi dilakukan karena perusahaan belum memberikan informasi kapan pemberian THR akan diberikan. ’’Kami menuntut kejelaskan pemberian THR, sebab hingga H-7 perusahaan juga belum menginformaskikan kapan pemberian THR dilakukan,’’ kata Yusik. Selain itu, mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab terhadap perumahan sekitar 56 buruh tanpa alasan.

Sebelumnya, 28 Agustus 2010, buruh berunjuk rasa memprotes rencana penurunan THR dari Rp 1,8 juta pada 2009 menjadi Rp 1,006 juta pada Lebaran tahun ini. Tuntutan itu dikabulkan manajemen. Namun hingga H-7 Lebaran, belum ada pencairan THR tersebut.

Terkait THR tahun ini, pihak buruh telah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, terkait perusahaan yang belum memberikan kejelaskan terkait THR. Setelah adanya surat itu, Disnaker dikabarkan juga kesulitan menemui pemilik perusahaan untuk mengetahui alasan tak jelasnya THR. ’’Kami akan tetap menuntut hak agar bisa diberikan THR. Selain itu juga akan menanyakan status ke 56 teman kami yang diistirahatkan perusahaan tanpa adanya alasan yang jelas,’’ ujar Yusak.

Ditambahkan Yusak, total buruh yang bekerja di Pabrik Rokok Adi Bungsu 300 orang. Seluruhnya belum diberi kejelasan terkait pemberian THR. Sedangkan sekitar 56 buruh diistirahatkan tanpa adanya kejelaskan.

Sementara itu di Kota Probolinggo, pemberian THR oleh 121 perusahaan dipantau Disnaker setempat. Selama seminggu terakhir ini, tim monitoring THR dari Disnaker berkeliling memantau pemberian THR di perusahaan kategori kecil, sedang, hingga besar.

Bartono, Kabid Syarat Kerja (Syaker) Disnaker Kota Probolinggo, Bartono, Jumat (3/9) pagi tadi, mengatakan, THR merupakan kewajiban normatif yang harus dipenuhi semua perusahaan. Paling lambat THR harus diberikan seminggu menjelang Lebaran.

Diakui, sejumlah perusahaan memang ada yang menawar tidak bisa memberikan THR secara penuh. Ada yang hanya mampu memberikan THR sebesar upah pokok 100%, 75%, dan 50%. Bahkan ada perusahaan kecil yang hanya mampu memberikan sekadar tali asih berupa sembako buat Lebaran.

Produsen kecap PT Aneka Food Tatarasa Industri (AFTI) yang didatangi tim monitoring, Kamis (2/9) sudah bayar THR beberapa hari lalu. “Alhamdulillah, sekitar 100 pekerja di sini sudah menerima THR dengan jumlah minimal setara UMK (upah minimum kota) Probolinggo sebesar Rp 741 ribu. Yang paling besar, maaf tidak enak kalau saya sebutkan jumlahnya,” ujar Yusuf Efroi, staf personalia PT AFTI. ntr,isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=9476cf24b5fd9683baf684feba072a97&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar