Jumat, 03 September 2010

Banleg Tak Masalahkan 6 Raperda

[ Jum'at, 03 September 2010 ]
Pansus Siap Studi Banding

KRAKSAAN-Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan Pemkab Probolinggo nampaknya bakal lolos dengan mudah. Indikasi itu bisa terlihat dari sikap Badan Legislasi (Banleg) DPRD setempat yang secara keseluruhan tidak memasalahkan usulan tersebut.

Ketua Banleg Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal, kemarin (2/9). Yakni, usai menerima nota penjelasan Bupati soal penjelasan enam raperda. "Secara keseluruhan enam raperda yang diajukan itu tidak ada permasalahan," jelasnya.

Menurut Slamet, enam raperda yang diajukan itu sudah sesuai dengan kebutuhan Pemkab Probolinggo saat ini. Ia mencontohkan raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Bromo FM.

"Kalau dikaji lebih dalam lagi, memang sudah saatnya dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang diatur dalam perda. Karena penyiaran radio adalah sarana yang penting dalam komunikasi masa yang berguna bagi masyarakat," kata Slamet.

Selain itu, raperda tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana daerah juga dinilai cukup penting. Itu karena sudah ada payung hukum yang ada di atas raperda tersebut.

Yakni PP (Peraturan Pemerintah) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah juncto PP (Peraturan Presiden) nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Jadi juga perlu membentuk organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana itu," jelasnya.

Hal yang sama juga berlaku pada raperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Menurut Slamet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan juga sudah diatur di UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Di UU tersebut dijelaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan jenis pajak kabupaten," bebernya.

Tiga raperda lainnya, yakni raperda tentang pajak daerah dan retribusi pelayanan kesehatan pada dinkes. Yang terakhir, raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 1986 tentang PDAM juga dinilai Banleg tidak bermasalah.

"Jadi dari Banleg sendiri tidak memasalahkan enam raperda itu. Selanjutnya pembahasan raperda itu akan diteruskan ke pansus (panitia khusus) yang dibentuk untuk bahas raperda," katanya.

Rencananya DPRD bakal membentuk 3 pansus untuk membahas 6 raperda tersebut. Dari data yang diterima Radar Bromo, nantinya pansus juga akan melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan perda yang tengah dibahas tersebut. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=177972

Tidak ada komentar:

Posting Komentar