Jumat, 03 September 2010

Disnaker Awasi Pembagian THR Perusahaan

Jumat, 3 September 2010 | 08:23 WIB

PROBOLINGGO - Pemberian tunjangan hari raya (THR) di 121 perusahaan di Kota Probolinggo benar-benar dipelototi Disnaker setempat.

Selama seminggu terakhir ini, tim monitoring THR dari Disnaker berkeliling memantau pemberian THR di perusahaan kategori kecil, sedang, hingga besar.

”Yang jelas THR merupakan kewajiban normatif yang harus dipenuhi semua perusahaan. Paling lambat THR harus diberikan seminggu menjelang Lebaran,” ujar Kabid Syarat Kerja (Syaker) pada Disnaker Kota Probolinggo, Bartono, Jumat (3/9) pagi.

Sebelumnya tim monitoring telah menyebarkan surat dari Gubernur Jatim, Soekarwo tentang THR Keagamaan tahun 2010. Tidak sebatas menyebarkan surat gubernur, tim kemudian melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan guna memastikan THR benar-benar diberikan kepada pekerja.

”Sidak atau monitoring kami lakukan sejak Senin (30/8) lalu hingga H-7 menjelang Lebaran,” ujar Bartono.

Diakui, memang ada sejumlah perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerjanya. Dengan alasan kondisi keuangan, perusahaan itu berjanji memberikan THR di hari-hari akhir menjelang Lebaran. “Pas hari yang dijanjikan, pemberian THR akan kami cek lagi,” ujarnya.

Sejumlah perusahaan memang ada yang menawar tidak bisa memberikan THR secara penuh. Ada yang hanya mampu memberikan THR sebesar upah pokok 100%, 75%, 50%. Bahkan ada perusahaan kecil yang hanya mampu memberikan sekadar tali asih berupa sembako buat Lebaran.

”Ya kalau memang kondisi perusahaannya tidak sehat, ya tidak apa-apa. Tetapi harus dirundingkan dengan pekerjanya. Yang penting THR tetap ada meski besarnya seberapa,” ujar Bartono.

Memang sejumlah perusahaan besar tidak sampai “dipelototi” Disnaker. ”Perusahaan besar seperti KTI, Eratex, Indopherin, SKI, dan AFTI saya percaya bisa memberikan THR penuh,” ujarnya.

PT Aneka Food Tatarasa Industri (AFTI) yang didatangi tim monitoring, Kamis (2/9) misalnya, mengaku sudah membayar THR beberapa hari lalu. “Alhamdulillah, sekitar 100 pekerja di sini sudah menerima THR dengan jumlah minimal setara UMK (upah minimum kota) Probolinggo sebesar Rp 741 ribu. Yang paling besar, maaf tidak enak kalau saya sebutkan jumlahnya,” ujar Yusuf Efroi, staf personalia PT AFTI.

Dikatakan perusahaan kecap yang berdiri sejak 1888 itu menganggap THR merupakan hak normatif pekerja. “Sudah sewajarnya, kalau mereka bekerja selama setahun menjelang hari raya mendapatkan bonus THR,” ujar Yusuf.

Disinggung apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Bartono mengatakan, ”Ada, hanya sanksi adminsitrarif berupa peringatan.” isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=6864ba87420dedd14fcd0ce89694296b&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar