Jumat, 03 September 2010

Disnaker Monitoring Pemberian THR

[ Jum'at, 03 September 2010 ]
PROBOLINGGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo mengawasi perusahaan-perusahaan di daerahnya terkait kebijakan pemberian THR (tunjangan hari raya). Sejak Senin (30/8) lalu dinas tersebut melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk memonitor pemberian THR.

Kamis (2/9) kemarin, misalnya, tim monitoring dari Disnaker tiba giliran sidak ke pabrik kecap PT AFTI di Jl Soekarno Hatta. Tidak ditemukan masalah dalam pembagian di pabrik yang sudah berdiri sejak tahun 1888 itu.

Empat orang tim monitoring dipimpin oleh Kabid Syarat Kerja Disnaker Bartono datang ke pabrik kecap itu pukul 08.30. Mereka ditemui bagian personalia PT AFTI Yusuf Efroi.

Kedatangan tim tersebut untuk mengetahui apakah THR sudah diberikan oleh perusahaan dan sesuai aturan atau tidak. "Kami ingin mengecek apa ada permasalahan? Kami harapkan tidak ada masalah," tanya Bartono.

"Masalah THR sudah kami laksanakan kemarin (1/9). H-10 lebaran sudah kami bagikan, semuanya normatif dan tidak ada yang tertinggal. Pegawai kontrak hanya ada dua orang. Ini (THR) sudah menjadi kewajiban dari pihak perusahaan dan sudah kami tindaklanjuti," ujar Yusuf yang mengaku ditempatnya belum ada masalah dalam upah atau THR.

Yusuf bahkan memberikan masukan agar pengawasan bisa dilakukan oleh Disnaker secara dini. Supaya sebulan sebelumnya perusahaan bisa memperhitungkan keuangan untuk gaji sekaligus THR karyawan. "Kami ada sekitar 100 karyawan, jumlah THR yang kami berikan sesuai UMK (upah minimum kota) sekitar Rp 700 ribu," imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya ada surat edaran dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo perihal THR keagamaan tahun 2010. Surat itu sudah dikirim ke 121 perusahaan di Kota Probolinggo. Isinya:

Bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih tanpa membedakan status.

Besarnya THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomer Per.04/MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan yaitu bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya tiga bulan tetapi kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Apabila nilai yang tertuang dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari pada ketentuan tersebut. Maka THR yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Pembayaran THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran. Dalam rangka mengantisipasi arus mudik lebaran, perusahaan yang sudah menyediakan angkutan mudik lebaran untuk pegawainya agar dapat terus meneruskan tradisi tersebut. Sedangkan bagi perusahaan yang belum menyediakan angkutan mudik lebaran bagi pekerjanya diharapkan dapat menyediakan sesuai kemampuan perusahaan.

Yusuf mengatakan, bukan hanya berupa uang, perusahannya juga memberikan bingkisan untuk para karyawan. "Ya adalah incip-incip seperti kripik buah atau kecap, ya produk kami sendiri," ungkapnya. Tahun ini PT AFTI mengeluarkan anggaran sekitar Rp 100 juta untuk membayar THR karyawannya.

Pada kesempatan itu bagian personalia ini menerangkan jika PT AFTI juga memproduksi kripik buah jika bahan baku tersedia. Produksi kecap tertua ini bersistem padat karya bukan padat modal, hingga prosesnya pun masih ada tradisionalnya.

Soal pemasaran kecap cap orang jual sate itu mayoritas di kawasan pantura dan etnis Madura seperti Madura, Surabaya hingga ke timur sampai Denpasar. "Ada juga daerah potensial seperti di kota-kota besar, Jakarta dan Semarang," kata Yusuf yang mengaku belum menyiapkan data ketika ditanya soal jumlah produksi kecap per bulannya.

Sebelum di AFTI, tim monitoring Disnaker juga sudah ke beberapa perusahaan seperti Angga Mart, Akas IV, GM, Darma Husada, PT AFU, Sulindo, KDS, Akas NNR, Akas Green dan Giant.

"Tidak ada temuan yang ekstra. Semua sudah memberikan. Hanya saja ada beberapa perusahaan yang menyerahkannya mepet lebaran hingga membuat karyawan resah. Alasannya karena mereka belum ada dana segar. Tetapi, perusahaan berjanji akan membayar," terang Bartono.

Sejauh ini, dinas belum menerima pengaduan tentang permasalahan THR. "Mudah-mudahan tidak ada (masalah THR)," sambungnya.

Lantas sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan jika melanggar ketentuan? "THR ini semacam kewajiban moral dalam rangka lebaran. Perusahaan harus memberikan THR satu kali gaji untuk karyawan yang sudah satu tahun bekerja. Kami mengimbau kepada perusahaan bahwa ini (THR) adakah kebutuhan para karyawan maka dikembalikan kepada moral pengusaha tersebut," jawab Kepala Disnaker Didik Sudignyo. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=177965

Tidak ada komentar:

Posting Komentar