Kamis, 29 Juli 2010

Jaring 7 Pasangan Mesum di Hotel

[ Kamis, 29 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Polresta Probolinggo kemarin (28/7) menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) Semeru 2010. Perbuatan maksiat menjadi salah satu sasaran operasi. Hasilnya, dalam penggerebekan di hotel Rela Hati di Jl KH Mansyur, ada tujuh pasangan mesum yang diamankan.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 10.00 kemarin. "Kegiatan ini dalam rangka operasi cipta kondisi Semeru 2010 menjelang Ramadan. Sasarannya penyakit masyarakat, salah satunya ya itu (pasangan mesum)," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto melalui Kasat Sabhara AKP Sugiman.

Operasi Cipkon Semeru 2010 berlangsung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus mendatang. "Mengenai lokasi dan waktu, sangat situasional. Bisa di mana saja dan kapan saja. Kebetulan tadi (kemarin, Red) hanya di hotel itu saja. Mereka ini punya identitas lengkap tetapi bukan suami istri," jelas AKP Sugiman.

Saat digerebek, tujuh pasangan mesum ini punya gelagat macam-macam. Menurut Kasat Sabhara, ada yang minta izin berpakaian dulu dan ada yang masih mandi. "Ada juga waktu petugas masuk, kelihatan perempuannya kok sendirian. Ternyata lelakinya sembunyi di bawah kolong tempat tidur," ceritanya.

Tujuh orang pasangan itu langsung digiring ke Mapolresta Probolinggo. Mereka adalah Miftahul Huda, 44, warga Desa Curahdringu, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Sulastri, 41, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Musleh, 40, asal Banyuwangi dan Sri Wulandari, 35, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Toyamin, 39, warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dan Sriyati, 47, warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Supri'a, 31, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan Misna, 31, warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Anshori, 20, warga Lumajang dan Roza Fitri, 19, warga Kecamatan Besuki. Samsuri, 35, warga Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto dan Sriyati, 34, warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Wildan, 41, warga Wonosobo dan Sanitri, 25 warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Di Mapolresta, pasangan mesum ini diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). "Mereka kami periksa sebagai saksi saja. Pemilik hotelnya juga akan kami periksa, kaitan penyediaan tempat untuk melakukan itu. Syarat untuk menginap di hotel kan ada ketentuan, misalnya KTP pasangan harus sama. Itu yang tidak dilakukan," tutur Kasat Reskrim AKP Agus Supriyanto.

Kemarin, pemilik hotel Rela Hati memang belum diperiksa oleh penyidik. Namun surat panggilan segera dilayangkan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemilik hotel bisa dikenai pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Menurut AKP Agus, kemungkinan dengan perkembangan sosial yang terjadi

hotel tersebut malah mempermudah dan memfasilitasi orang berbuat mesum. "Secara sosial masih ada hotel yang tidak melakukan. Sebelumnya kami sudah ada peringatan-peringatan ke pemilik. Bukan melalui surat tapi lewat penggrebekan beberapa kali. Mestinya kalau sudah merasa ya di stop, ini malah terus ada," pungkasnya. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=172343

Tidak ada komentar:

Posting Komentar