Rabu, 07 Juli 2010

Dewan Usul Penggunaan DBH CHT Bebas

Rabu, 7 Juli 2010 | 12:22 WIB

PROBOLINGGO – Wakil Ketua DPRD, Wahid Nurrahman, mengusulkan, alangkah baiknya penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satker.

“Saya mengusulkan, biar dana bisa diserap habis, sebaiknya digunakan tidak hanya untuk program yang terkait tembakau dan dampak tembakau pada kesehatan,” ujar Wahid.

Politisi Partai Golkar itu mengaku sudah mengusulkan masalah ini dua kali dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu. “Saya usulkan agar dana cukai tembakau itu penggunaannya bebas, misalnya bisa digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak,” katanya.

Agar lebih terintegrasi, tandas Wahid, penggunaan DBH CHT itu diserahkan pada kebijakan pemda sendiri, tidak seperti selama ini yang peruntukannya mengacu pada peraturan dari pusat sehingga pemkab tidak berkutik. “Dengan diserahkan pemda, maka dampak penggunaan dana cukai tembakau lebih bisa dirasakan masyarakat banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kab. Probolinggo, Bambang Suprijanto, mengungkapkan, DBH CHT tahun 2009 sebesar Rp 10,5 miliar untuk Pemkab Probolinggo tidak bisa dihabiskan. Hingga Juli 2010 ini, dana sebesar itu masih tersisa sekitar Rp 3,1 miliar.

Ada 11 satuan kerja (satker) yang menerima dana cukai tembakau, yakni Dinas Kesehatan, RSUD Waluyo Jati, Dinas PU Cipta Karya, dan Dinas Perhubungan. Juga Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendapatan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Disperindag, dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bambang tidak mau menyebutkan alokasi dana dan penggunaannya pada masing-masing satker itu. Yang jelas, kata Bambang, DBH CHT itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK 07/2009. “Dana tersebut bersifat specific grant,” ujarnya.

Bantuan itu disebut spesifik karena diperuntukkan khusus kegiatan yang berkaitan dengan perputaran tembakau di suatu daerah. “Karena itu, daerah penghasil tembakau menerima bagi hasil lebih banyak dibandingkan daerah yang tak menghasilkan tembakau,” ujar Bambang.

Satker penerima DHB CHT, kata Bambang, dituntut membuat program yang terkait dengan tanaman tembakau dan dampaknya terhadap kesehatan. “Misalnya RSUD membuat ruang khusus perokok (smoking area) di rumah sakit. Disbunhut membuat program penyuluhan terhadap petani tembakau,” ujarnya.

Bambang pun mendengar keluhan dari sejumlah satker terkait specific grant itu. “Sejumlah satker mengaku kesulitan mengalokasikan anggaran yang diterima, sehingga akhirnya masih ada sisa anggaran Rp 3,1 miliar yang tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, jika DBH CHT itu tidak habis dalam satu tahun anggaran, maka akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. “Jadi tidak hangus, tetapi bisa ditambahkan pada bagi hasil cukai tahun berikutnya,” ujarnya. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=02d4dfeefcfd17c7de0422dc60cde600&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar