Rabu, 07 Juli 2010

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

[ Rabu, 07 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Eksepsi Indah Wilujeng dan Nanang Koentjahjono, dua terdakwa kasus kasus perdin (perjalanan dinas) anggota DPRD Kota Probolinggo, ditolak oleh majelis hakim PN Kota Probolinggo.

Putusan sela itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti bergantian dengan hakim anggota Muchlis dalam sidang kemarin (6/7).

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Dan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

"Atas dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa sudah mengajukan eksepsi. Penuntut umum telah memberikan pendapatnya," ujar Sih Yuliarti. Putusan sela itu juga menyebutkan tentang eksepsi. Bahwa dakwaan akan batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat materiil.

Majelis berpendapat, atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa 1 (Indah) harus dibuktikan di pengadilan karena sudah memasuki pokok perkara. Sedangkan eksepsi penasihat hukum terdakwa 2 (Nanang), soal leg specialis, majelis berpendapat penuntut umum berwenang menentukan pasal.

Mengenai peranan terdakwa harus dibuktikan di persidangan. Majelis juga menyatakan penasihat hukum bisa menghitung kerugian negara. Untuk menentukan perkara tersebut masuk ke perdata atau pidana, maka harus dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, tidak ada alasan kuat untuk mengabulkan keberatan terdakwa Nanang.

"Majelis hakim menolak eksepsi para penasihat hukum. Memerintahkan sidang dilanjutkan. Putusan sela sudah dibacakan oleh majelis hakim. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," tegas Sih.

Disepakati bahwa sidang bakal dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi selama seminggu dua kali. Dimulai sejak minggu depan, Selasa (13/7). "Rencanannya nanti setiap sidang kami memanggil tiga saksi," ungkap JPU Makhmud yang selalu menjadi single fighter dalam sidang tersebut. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar