Rabu, 07 Juli 2010

Terdakwa pembunuhan cangkring dituntut 11 tahun

[ Rabu, 07 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO- Sidang tiga terdakwa kasus penganiayaan Suwantoro, 23, warga Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo, memasuki babak tuntutan. Tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Suwantoro meninggal dunia itu, dituntut dengan pasal berbeda.

Tiga terdakwa itu adalah Yasin, 19, dan Dol, 19, dan Mukhlisin, 19. Mereka sama-sama warga Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.

Kemarin (6/7) Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo menyidang Mukhlisin. Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 itu diketuai oleh majlis hakim Sih Yuliarti. Terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Yulius Main Timbas.

Jaksa penuntut umum (JPU) IB Alit menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. JPU juga meminta motor Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan dikembalikan kepada yang berhak.

Usai JPU membacakan tuntutannya. Majlis hakim memberi kesempat kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. "Dari keterangan saksi-saksi, tidak ada yang mengatakan atau melihat langsung terdakwa ikut melakukan penganiyaan," ujar penasihat hukum terdakwa.

Mendengar itu, majelis hakim kembali memberi kesempatan melempar hal tersebut kepada JPU. Tapi, JPU tetap kokoh terhadap tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan," jawab JPU IB Alit. Dengan usainya pembacaan tuntutan itu, sidang ditutup. Dan, ditunda sampai (13/7) nanti dengan agenda pembacaan putusan.

Sedangkan Yasin dan Dol disidang pada Senin (5/7) lalu. Dalam sidang yang diketuai oleh majlis hakim Nendi Rusnendi itu, juga sudah memasuki babak tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU IB Alit menuntut Yasin dengan hukuman 11 tahun penjara. JPu menilai Yasin telah melanggar pasal 338 KUHP.

Sedangkan Dol dengan majlis hakim yang sama, JPU IB Alit menuntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan. JPU menilai Dol melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka berdua, Yasin dan Dol akan kembali disisang pada (12/7) dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa itu terlibat aksi pengeroyokan terhadap, Suwantoro, di Kelurahan / Kecamatan Kanigaran, Februari lalu. Akibatnya, Suwantoro tewas setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo.

Dari pemeriksaan medis, ditemukan ada luka tusuk di bagian dada, perut kiri, dan luka bacok di pundak kanannya. Dalam bulan itu juga, polisi berhasil menangkap empat orang pelakunya, mereka adalah Yasin, Dol, Mukhlisin dan BY, 16, salah seorang siswa sebuah MA di Kota Probolinggo.

Proses hukum terhadap BY sudah kelar. BY dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Oleh majsli hakim PN Kota Probolinggo, BY dinyatakan telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP. Kini tinggal menunggu keputuasan majlis hakim terhadap tiga pelaku lainnya.

Kenapa tuntutan terhadap Yasin begitu berat? Karena JPU menduga, Yasin lah yang telah melakukan penusukan terhadap Suwantoro. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=168546

Tidak ada komentar:

Posting Komentar