Rabu, 05 Mei 2010

MUI Siap Distribusikan Fatwa

[ Rabu, 05 Mei 2010 ]
Soal Haramnya Hadiah Fun Bike dan Membangun Kuburan

PROBOLINGGO- Hasil ijtima (pertemuan) Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, yang mengharamkan hadiah dalam fun bike dan pengkijingan kuburan, siap diedarkan.

"Sudah kami ketik dan saat ini tinggal menunggu surat pengantarnya. Kalau suratnya itu sudah, maka akan segera kami edarkan," ujar ketua komisi fatwa MUI Kota Probolinggo, Kiai Abdul Wahid, kepada koran ini, Senin (4/5).

Menurutnya, hasil ijtima' itu tertuang dalam enam lembar kertas HVS. Dan itu, akan diedarkan kepada MUI dari tingkat kelurahan di Kota Problinggo. Juga akan dikirim ke MUI tingkat provinsi dan ke MUI pusat. "Insyaallah, dua hari lagi sudah mulai diedarkan," ujarnya.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Sabtu lalu (24/4), MUI Kota Probolinggo menggelar ijtima daerah. Ada tiga poin yang dibahas dalam ijtima tersebut. Di antaranya, tentang hukum hadiah yang diperoleh dalam fun bike dan mengkijing kuburan yang berada di tempat umum.

Acara itu tidak hanya diikuti oleh para pengurus MUI saja. Tapi, juga dari para pengasuh pesantren di kota dan Kabupaten Probolinggo. Total, ada 40 peserta dalam ijtima' tersebut.

Setelah dirumuskan, hasilnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk hadiah dalam fun bike, begitu juga dalam membangun kuburan. Fatwa haram itu, berlaku jika panitia dalam fun bike menjual kupon. Dan, hasil dari penjualan kupon itu dikumpulkan untuk dijadikan hadiah bagi pemenang undian.

Itu didasarkan pada Alquran surat Al-Maidah ayat 90 dan kesepakatan para ulama, yang tertuang dalam kitab Hasyiah Bujairimi juz IV halaman 376.

Meski difatwakan haram, ada cara lain bagaimana hadiah tersebut bisa halal. Yakni, tidak menjadikan uang dari hasil penjualan kupon untuk hadiah. Tapi, itu bisa dimanfaatkan kepada yang lain, misalnya untuk transportasi atau seragam panitia.

Itu didasarkan pada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Khifayatul Akhyar juz II halaman 245, dan kesepakatan ulama yang termaktub dalam kitab Al-bajuri juz II halaman 309. Menurut kiai Abdul Wahid, keputusan itu juga berlaku bagi kegiatan sejenis yang menggunakan sistem yang sama.

Selain masalah fun bike, ada juga masalah kuburan. Ada yang bertanya tentang bagaimana hukumnya kuburan yang dibagun atau dikijing. Padahal area kuburan itu adalah kuburan umum. Juga, bagaimana dengan kuburan atau kijing yang sudah terlanjur dibangun. Serta siapa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.

Sesuai dengan hasil ijtima itu, maka hukumnya haram membangun kuburan atau mengkijing. Kecuali, keburan para Nabi, syuhada dan orang-orang saleh. Hal itu, berdasarkan hadist riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim, dalam kitab Ibaratul Ahkam halaman 251.

Bagaimana dengan kuburan yang terlanjur dibangun? Itu wajib dibongkar. Itu, berdasarkan kesepakatan ulama yang tertuang dalam kitab Albajuri juz 1, halaman 257. Dan, yang bertanggung jawab untuk mengatasi bangunan tersebut adalah pemerintah setempat.

Itu didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Barang siapa melihat kemungkaran, maka wajib memberantas dengan kekuasaanya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Akan tetapi, hal itu paling rendahnya iman.

Menurut Abdul Wahid, bila hasil ijtima itu menimbulkan pro dan kontra itu hal yang biasa. Demikian juga bila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. "MUI hanya sebatas memberikan fatwa. Yang harus menerapkan fatwa itu, adalah pemerintah. Kalau tidak dilaksanakan, ya dosa," ujar kiai Abdul Wahid.

Kiai Abdul Wahid menjelaskan, berdosanya pemerintah itu juga dikembalikan kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori di atas. "Yang dimaksud kekuasaan itu kan, adalah tangannya. Pemerintah kan yang pegang kendali dan punya tangan, seperti punya satpol PP," ujarnya. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=156636

Tidak ada komentar:

Posting Komentar