Rabu, 05 Mei 2010

Kabur, Pelaku Curas Ditembak

[ Rabu, 05 Mei 2010 ]

KRAKSAAN - Eko Basuki, 23, warga Dusun Randu, Desa Gunung Tugel, Bantaran harus meringkuk di penjara Polres Probolinggo. Tak hanya dipenjara, Eko juga harus merasakan sakitnya sebutir peluru yang menembus kakinya.

Peluru itu buah dari tindakan Eko yang melawan dan kabur saat petugas Polres akan menangkapnya. Padahal, Eko adalah tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah lama diincar petugas.

Pelaku mencuri motor milik Jatimah, 25, warga Desa Gejugan, Pajarakan. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur motor Jatimah. Peristiwa itu dilakukan pelaku di jalan desa Klaseman, Gending.

Penangkapan pada pelaku sendiri terjadi pada Sabtu dini hari (1/5), sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya saat sedang beristirahat. Proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan.

Ketika hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan polisi. Selanjutnya, pelaku berhasil kabur. Dia berlari keluar rumahnya. Namun, petugas terus mengejar. Tak ayal, terjadilah aksi kejar-kejaran.

Karena kabur itulah, petugas memberi tembakan peringatan. Namun, pelaku tidak mau menyerah. Akhirnya, polisi menembak kaki pelaku. Pelaku pun langsung lumpuh. Pelaku lantas digelandang ke Polres Probolinggo dan ditetapkan sebagai tahanan.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Probolinggo Ipda Moh. Dugel. Ipda Dugel mengatakan, pelaku melanggar pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Ipda Dugel menambahkan, pelaku kini berada dalam tahanan Polres Probolinggo Sejauh ini menurutnya, Polres masih memeriksa pelaku. "Kami masih menyelidiki tersangka. Prosesnya masih dalam pengembangan. Tersangka diproses sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=156638

Tidak ada komentar:

Posting Komentar