Rabu, 16 Juni 2010

Berkas Pemerasan Kacab Dispendik Tiris P21

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
KRAKSAAN - Setelah penyidikan selama dua bulan, akhirnya berkas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tiris Biyanto selesai. Kemarin (15/6), berkas tersangkanya Wiewied bin Hasyim, 38, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo diserahkan ke Kejari Kraksaan.

Pada 9 Maret 2010, wartawan di salah satu tabloid itu dilaporkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tiris Biyanto. Wiewied dilaporkan atas tuduhan pemerasan terhadap Biyanto.

Menurut sumber yang tak mau namanya disebut di unit II Polres Probolinggo, penyidikan sudah pada tahap P 21. "Artinya berkas sudah sempurna," ujarnya. Menurut sumber tersebut, tersangka dilaporkan dalam perkara tindak pidana.

Yakni, pemerasan uang tunai kepada Biyanto. Atas perkara tersebut, tersangka dianggap melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Sumber tersebut menambahkan, selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Polres hanya mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone. Yakni milik Wiewied dan Biyanto.

Namun, mulai kemarin tersangka menjadi tahanan di sel Kejari Kraksaan. Itu setelah sekitar pukul 08.00 WIB tersangka datang memenuhi panggilan unit II Polres Probolinggo. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka diantarkan ke Kejari Kraksaan.

Selain mengantarkan tersangka, Polres juga menyerahkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti. Surat tersebut bernomor 617/VI/2010/Polres. "Sudah diserahkan pada Kejari Kraksaan," ujar sumber tersebut.

Sementara Ketua LSM AMPP H. Lutfi mengatakan, kasus Wiewied harus dijadikan pelajaran. Utamanya menurut Lutfi, bagi wartawan bodrek. AMPP menurut Lutfi berkomitmen mengawal pelanggaran yang dilakukan tersangka. "Sebab hal itu mencoreng citra wartawan," tegasnya.

Lebih jauh Lutfi mengatakan, pihaknya mendukung penuh Polres dan Kejari Kraksaan. Menurutnya, kasus semacam itu harus diusut hingga tuntas. Sebab, wartawan seperti tersangka sering merugikan banyak pihak. "Tidak hanya masyarakat, bahkan juga pemerintah," tegas Lutfi.

Lutfi berharap, penanganan terhadap kasus tersangka dilakukan sesuai aturan yang ada. "Saya yakin prosesnya akan dilakukan dengan baik," pungkasnya. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164668

Tidak ada komentar:

Posting Komentar