Rabu, 16 Juni 2010

Dinilai Rugikan Negara Rp 100 Juta Lebih

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO-Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo dengan terdakwa Indah Wilujeng Liliawati dan Nanang Koentjahjono dilaksanakan kemarin (15/6) di PN Kota Probolinggo.

Siang kemarin, Indah yang kini bekerja di RSU Wonolangan mengenakan kemeja motif kotak-kotak warna coklat dan hitam. Sedangkan Nanang berkemeja lengan pendek garis-garis warna biru. Indah sudah ditahan sejak 18 Mei, Nanang lebih dulu masuk tahanan tanggal 29 April.

Indah terjerat dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Indonesia Makmur (IM). Sementara Nanang adalah wakil direkturnya. Mantan pasangan suami istri itu disidangkan dalam satu berkas perkara. Tapi dengan penasihat hukum (PH) berbeda. PH Indah Rudi Andrianto dan Johan. PH Nanang juga ada dua orang, Dodik dan Mahmud.

Menurut JPU Makhmud dan Surya Yunita, dalam dakwaan primair: terdakwa Indah bersama terdakwa Nanang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan dilakukan dengan cara: antara bulan Agustus tahun 2007 sampai November 2007 CV IM dihubungi dan diminta oleh staf Sekretariat DPRD Kota Probolinggo mengajukan penawaran dalam pelaksanaan perdin anggota komisi III yang dibiayai APBD.

Setelah memperoleh permintaan untuk mengajukan penawaran pelaksanaan perdin, terdakwa Indah dan Nanang mengajukan penawaran. Supaya upaya berhasil untuk mendapatkan pekerjaan, kedua terdakwa merekayasa dengan cara membuat CV fiktif untuk ikut dalam lelang proyek. CV fiktif itu diberi nama CV Indah Cemerlang dan CV Vira Berlian. Direktur dari rekanan palsu tersebut adalah pekerja freelance di CV IM sendiri.

Selain komisi III DPRD, peserta perdin juga dari satuan kerja (satker) sebanyak 14 orang masing-masing kena biaya Rp 6 juta. Jumlah keseluruhan biaya dari peserta satker Rp 84 juta. Keseluruhan biaya dari komisi III dan satker Rp 174 juta berasal dari APBD pemkot TA (tahun anggaran) 2007.

Terdakwa Indah sebagai direktris menandatangani SPK (surat perintah kerja), kuitansi, dan tanda terima biaya studi banding perdin ke Jakarta Utara dan Depok pada tanggal 4 sampai 8 November 2007. Dalam kegiatan tersebut terdakwa Indah mempertanggungjawabkan pelaksanaan dengan bukti dokumen yang tidak sesuai pelaksanaan.

JPU menerangkan biaya perdin keseluruhan (4-8 November 2007) peserta dari DPRD dan satker Rp 174 juta. Sedangkan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 73.702.000. Sehingga negara dalam hal ini pemkot dirugikan Rp 100.298.000.

Dalam dakwaan primair terdakwa Indah dan Nanang diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Sedangkan dakwaan subsidair kedua terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau kerugian negara.

Diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Selesai membacakan surat dakwaan. PH kedua terdakwa sama-sama menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya Selasa (22/6). Sebelum sidang ditutup PH terdakwa Indah menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim Sih Yuliarti. "Kami pertimbangkan untuk sidang berikutnya," ujar Sih.

Ditemui usai sidang, Rudi Andrianto membenarkan pihaknya mengajukan penangguhan tahanan untuk Indah. Sebelumnya mereka sudah mengajukan penangguhan saat menjadi tahanan kejaksaan tapi tidak dikabulkan.

"Terdakwa kan tulang punggung keluarga. Lagi pula terdakwa ini punya anak. Untuk penangguhan penahanan sudah ada dua orang kakaknya yang bersedia menjadi jaminan. Semoga penahanan ini dikabulkan, kami akan bersikap kooperatif," harap Rudi. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164657

Tidak ada komentar:

Posting Komentar