Rabu, 16 Juni 2010

Tinggal Duplik, Lalu Vonis

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Kalau terdakwa Indah dan Nanang baru memasuki sidang perdana, sidang terdakwa Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Abdul Hadi Sawie justru hampir selesai. Kemarin ((15/6) sidang sudah memasuki agenda replik (tanggapan JPU terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa).

Setelah pledoi, minggu depan sidang mengagendakan duplik dari pihak terdakwa. Berikutnya dilanjutkan pada tahap putusan atau vonis.

Dalam sidang kemarin JPU menolak pledoi yang dibuat oleh penasihat hukum (PH) terdakwa dan berharap majelis hakim tidak mengabulkannya.

Sidang berlangsung pukul 11.15 dipimpin oleh majelis hakim Sih Yuliarti, Diah dan Nendi Rusnendi. JPU yang hadir tidak komplet. Dari lima JPU, yang hadir dan membacakan replik Makhmud dan Surya Yunita.

JPU menyatakan pembelaaan PH harus ditolak. Mereka tidak sependapat dengan PH yang mempermasalahkan soal auditor untuk menghitung kerugian negara. "Pasal yang dikutip secara sepotong-sepotong, persepsinya akan berbeda dengan undang-undang yang ada," sebut Makmud dalam repliknya.

Perhitungan kerugian negara, yang diargumentasikan oleh PH harus dikesampingkan, tidak bisa dijadikan putusan untuk terdakwa. PH juga dianggap menggiring persidangan seolah-olah tidak menyebutkan tempat dan waktu yang tepat terjadinya tindak pidana, kata JPU tidak berakibat batalnya putusan.

"Perbuatan terdakwa bukan kelalaian tapi sudah bekerjasama dengan terdakwa Miendwiati (Direktris PT Gilang Wisata Perkasa) dan Indah Wilujeng Liliawati (Direktur CV Indonesia Makmur)," terang JPU. Terdakwa sudah terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan JPU tetap pada tuntutan pidana.

Usai replik, PH terdakwa Eries Jonivianto menyatakan bakal mengajukan duplik pada hari Senin (21/6) mendatang. "Karena hari Selasa (22/6) terdakwa ada kegiatan. Kami meminta sidang pukul 09.00," kata Eries. Majelis pun mengiyakan dan sidang ditunda sampai tanggal 21 Juni. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164656

Tidak ada komentar:

Posting Komentar