Rabu, 16 Juni 2010

Dewan Soroti Perda Mandul

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO-Beberapa peraturan daerah (perda) Kabupaten Probolinggo saat ini dinilai mandul. DPRD setempat meminta perda-perda tersebut segera ditinjau ulang.Hal tersebut terungkap saat hearing komisi C dengan Bappeda pemkab kemarin (15/6). Dari hearing itu diketahui bahwa beberapa perda yang ada sekarang belum optimal dalam implementasinya di lapangan.

Agil Bafaqih, ketua komisi C mencontohkan soal perda retribusi ikan di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Paiton. "Sebenarnya perdanya sudah ada, tetapi sampai sekarang masih mandul. Belum diterapkan. Tidak tahu kenapa?" keluhnya.

Selain mengkritisi soal keberadaan perda-perda yang mandul, DPRD juga menilai perlu peninjauan ulang atas beberapa perda yang ada sekarang ini. "Terutama yang perlu dibahas lagi adalah perda yang berakaitan dengan penarikan retribusi," kata Agil usai hearing kemarin.

Menurut politisi asal PPP tersebut semua perda yang berkaitan dengan retribusi harus disesuaikan dengan perundang-undangan baru yang berlaku. Yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi pajak daerah.

Agil mencontohkan soal keberadaan sumber air Ronggojalu. Menurut Agil, bila merujuk pada UU yang baru itu, seharusnya keberadaan Ronggojalu bisa menambah PAD yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, seperti diketahui air bersih dari mata air Ronggojalu di perbatasan Tegalsiwalan-Leces Kabupaten Probolinggo itu mengalir ke mana-mana. Masuk ke Kota Probolinggo, bahkan menyeberang laut sampai ke Pulau Gili Ketapang. Namun, mata air itu dinilai tidak memberikan konstribusi maksimal untuk PAD kabupaten.

Diketahui, debit air Ronggojalu sendiri mencapai 3 ribu liter per detik. Dari debit air tersebut hanya 30 liter per detik saja yang dimanfaatkan PDAM Kabupaten Probolinggo. Ironisnya PDAM Kota Probolinggo justru lebih banyak memanfaatkan sumber air Ronggojalu tersebut. Sumber air Ronggojalu menjadi pemasok air utama untuk PDAM Kota Probolinggo dengan serapan sekitar 420 liter per detik.

Sisa debit air Ronggojalu tersebut dimanfaatkan oleh PTKL dan pengairan irigasi wilayah setempat (dikelola dinas PU pengairan). Mendapati fakta tersebut, dewan berencana mengoptimalkan keberadaan Ronggojalu untuk mendongkrak PAD.

Kenyataannya saat ini pemkab hanya mendapatkan retribusi yang cukup kecil. Itu dari bagi hasil ABT (air bawah tanah) dari Pemprov Jatim. "Padahal menurut saya kalau dioptimalkan, minimal sumber air Ronggojalu bisa menyumbang PAD sebesar Rp 2 M," terang Agil.

Saat ini DPRD melalui badan legislatif sendiri sedang menginventarisir kembali beberapa perda yang ada. Perda yang dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada bakal ditinjau ulang keberadaannya. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164655

Tidak ada komentar:

Posting Komentar