Rabu, 16 Juni 2010

Dewan Belum Pegang LHP BPK

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Pembahasan LKPJ Jalan Terus

KRAKSAAN - Pembahasan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2009 Kabupaten Probolinggo oleh DPRD setempat terancam deadlock. Pasalnya, sampai pertengahan pembahasan LKPJ anggota dewan belum mendapatkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK.

Padahal dari LHP BPK itu para anggota dewan bisa mengetahui sirkulasi keuangan pemkab secara detail. Berikut temuan-temuan terbaru BPK. Tanpa LHP BPK tersebut, anggota dewan tidak punya pegangan kala membahas LKPJ.

Salah satu anggota dewan yang namanya enggan dikorankan mengaku, tanpa LHP BPK proses pembahasan LKPJ tersebut memang menemui sedikit hambatan. Pasalnya latar belakang tiap anggota dewan cukup beragam.

Sementara Wakil Ketua DPRD Wahid Nurahman mengatakan, meski LHP BPK belum diterima DPRD, namun itu tidak menjadi penghambat pembahasan LKPJ. "Yang kami laksanakan sekarang ini sudah berdasarkan Permendagri nomer 13 tahun 2006 pasal 299 ayat 1," katanya.

Permendagri tersebut menjelaskan tentang regulasi pembahasan LKPJ. Awalnya LKPJ tersebut disampaikan Bupati kepada BPK RI. "Bila dalam kurun waktu dua bulan laporan dari BPK itu belum turun, Bupati sudah bisa mengajukan LKPJ itu ke DPRD," jelas Wahid.

Nah, untuk LHP BPK Kabupaten Probolinggo sendiri diprediksikan Wahid bakal sudah ditangan anggota dewan sebelum LKPJ didok. Atau sudah di tangan para wakil rakyat ketika di tengah pembahasan.

Dengan begitu, bila nantinya ada temuan-temuan penting dari BPK RI, para wakil rakyat itu bisa mengkritisinya di tengah pembahasan LKPJ. "Jadi tidak ada masalah," tegas Wahid.

Wahid juga menjelaskan, meski LHP BPK belum di tangan dewan, namun para anggota DPRD juga tetap bisa kritis dalam pembahasan LKPJ kali ini. Pasalnya sebelum pembahasan LKPJ kali ini, anggota dewan sudah menggelar workshop khusus untuk membahas tentang keuangan daerah. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164670

Tidak ada komentar:

Posting Komentar