Rabu, 16 Juni 2010

] Keluarga Perempuan Belum Cabut Laporan

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Buntut Kasus Anak Anggota Dewan Kabur

PROBOLINGGO-Proses hukum kasus anak anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dibawa kekasihnya lari ke Bali terus menggelinding. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Poalsek Dringu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

"Kasus ini masuk delik aduan. Sampai saat ini pihak keluarga perempuan belum mencabut laporannya," kata AKP Riduwan, Kapolsek Dringu kemarin (15/6).

"Karena korban dalam hal ini adalah perempuan. Jadi atas instruksi Kapolres kasus ini agar dilimpahkan ke unit PPA Polres. Tadi (kemarin) perkara ini telah kami limpahkan ke Polres, termasuk tersangkanya juga dikirim ke Polres," imbuh perwira dengan tiga strip di pundak tersebut.

Padahal, sehari sebelumnya, Hj Supriati (ibu pihak perempuan) menyatakan bahwa kasusnya sudah selesai. Bahkan, ia menyatakan bahwa kasus tersebut bakal diselesaikan secara kekeluargaan.

Seperti diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Suci Nikmatul Hidayati, 18 putri pertama anggota DPRD asal PDIP, Hj Supriati, sempat kabur dari rumah. Suci kabur bersama kekasihnya ke Bali mulai Kamis (10/6) malam sampai Minggu (13/6) pagi.

Dari keterangan M Erfan,20, kekasih Suci, aksi nekat ke Bali itu justru bermula dari ajakan Suci. Selama di Bali mereka menginap di salah satu tempat penginapan sederhana di Kota Denpasar. Kedua insan yang berlainan jenis itu nekat kabur dari rumah diduga karena selama ini hubungannya tidak direstui oleh orang tua Suci.

Saat ini menurut Kapolsek, M Erfan bisa dikenai melanggar KUHP pasal 332 tentang membawa anak lari tanpa sepengetahuan orang tua atau wali murid. "Karena usia perempuannya sudah 20 tahun, jadi tidak bisa menggunakan UU perlindungan anak," kata Kapolsek.

Tapi polisi menggunakan KUHP yang memberikan batasan usia anak-anak sampai 21 tahun. Karena itu si perempuan masih tergolong anak di bawah umur bila mengacu pada UU KUHP. "Dalam pasal 332 ini dijelaskan kalau membawa anak di bawah umur harus sepengetahuan orang tua atau walinya," beber Kapolsek.
Rata Penuh
Karena itu meski keduanya sama-sama suka namun tetap saja untuk membawa pergi anak di bawah umur harus sepengetahuan orang tua atau walinya.

Sementara itu kubu keluarga lelaki M Erfan mengaku cukup keberatan dengan masih berlanjutnya perkara tersebut. "Keluarga lelaki intinya siap untuk bertanggung jawab," kata Tohar, Sekdes Watuwungkuk yang juga masih kerabat Erfan.

"Intinya kan mereka pergi tanpa paksaan. Mereka sudah janjian. Kami cukup menyayangkan penahanan ini. Kami dari keluarga lelaki berharap agar Erfan dibebaskan" harap Tohar. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164654

Tidak ada komentar:

Posting Komentar