Selasa, 27 Juli 2010

Kode Etik Dewan Atur Pemecatan

[ Selasa, 27 Juli 2010 ]
Termasuk Bila Bolos Rapat Berturut-turut

PROBOLINGGO - Soal pemecatan terhadap anggota dewan yang suka bolos, di DPRD Kota Probolinggo bukan sekedar wacana. Dalam kode etik DPRD setempat sudah mengatur soal pemecatan dewan jika sudah melakukan pelanggaran berat. Termasuk bolos beberapa kali dalam rapat.

"Aturannya ada dalam kode etik DPRD. Di situ disebutkan dewan yang bolos berturut-turut bisa saja dilakukan pemecatan. Tetapi, harus melalui prosedur terlebih dahulu karena sanksi ada tiga. Yaitu teguran secara lisan, teguran secara tertulis dan teguran berat bisa dicopot dari kelengkapan dewan," terang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Probolinggo Abdoel Wahid kepada Radar Bromo kemarin (26/7).

Sayang, ketika ditanya bunyi klausul dalam kode etik tersebut, Wahid tidak bisa menyebutkan secara detail. Mestinya kode etik sudah ditetapkan pada 23 Juli lalu, namun harus dipending karena ada tambahan usulan oleh sejumlah fraksi.

Yang jelas, menurut Wahid, prosedur pemecatan itu dari BK, dilaporkan kepada ketua dewan. Pemberitahuan pemecatan dewan tersebut ke partai melalui fraksi yang bersangkutan.

Namun, pengawasan untuk dewan bukan hanya pada absensi keseharian, melainkan absensi dalam rapat komisi, pleno atau paripurna juga bakal diperhitungkan. Oleh karena itu, dalam rapat fraksi, kini ada tandatangan absensi. Data itulah yang akan menjadi salah satu bahan pengawasan bagi BK. "Beberapa hari (sesuai aturan kode etik) tidak masuk kerja, tidak ikut rapat secara berturut-turut bisa saja dipecat," terang Wahid kepada Radar Bromo.

Tidak hanya soal absensi, dewan juga bakal diawasi mengenai kedisplinan, cara berpakaian dan kinerjanya. "Cara berpakaian dalam rapat juga diperhatikan. Itu nanti diterapkan pelan-pelan. Kami beri teguran secara lisan dulu," tegasnya.

Mantan PNS yang kini berbelok ke dunia politik itu menuturkan, ada dua orang unsur dewan yang menjadi BK. Yakni Umil Sulistyoningsih sebagai wakil ketua dan Bachri sebagai anggota. Tiga orang inilah yang akan melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada semua unsur di dewan.

"Termasuk unsur pimpinan, ketua dan wakil juga akan kami awasi. Jadi kami tidak akan main-main. BK juga tidak lepas dari aturan dalam kode etik yang akan ditetapkan nanti. Tidak ada dispensasi. Keputusan dari BK tidak dapat diganggu gugat. Kalau ada pemecatan surat pemecatan itu juga diajukan ke gubernur," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu fraksi yang mengusulkan adanya tambahan di dalam klausul kode etik adalah fraksi PDIP dan fraksi PKNU. Menurut Ketua FPDIP Nasution, usulan tambahan itu kaitannya usulan lokal untuk absensi dalam rapat. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=171924

Tidak ada komentar:

Posting Komentar