Selasa, 22 Juni 2010

Perda Korpri Tak Terbahas

[ Selasa, 22 Juni 2010 ]
Pansus Laporkan Hasil Kerja

PROBOLINGGO - Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Probolinggo sedang menggodok lima raperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan eksekutif. Dalam prosesnya, ada satu raperda yang terpaksa dipending, yaitu raperda tentang Korpri.

Seperti diketahui, untuk membahas lima raperda telah dibentuk dua pansus. Pansus I membahas tiga raperda, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Pengurus Korpri Probolinggo, pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Suara Kota Probolinggo.

Sedangkan pansus II membahas raperda pengelolaan kualitas air dan pengelolaan sampah. Pansus menyebutkan telah melakukan kajian secara seksama dan komprehensif dengan memperhatikan landasan konstitusi terhadap tata cara pembahasan raperda dan referensi yang relevan.

Dari 3 raperda yang mestinya dibahas oleh pansus I, yang terselesaikan hanya dua raperda. Yaitu raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pembentukan LPPL Radio Suara Kota Probolinggo.

Dalam rapat paripurna kemarin, pansus I menjelaskan hanya bisa membahas dua raperda. Alasannya, waktu yang disediakan tidak cukup untuk membahas tiga reperda sekaligus. Satu reperda yang tertinggal, raperda Korpri, disarankan agar diusulkan dalam pembahasan raperda berikutnya di tahun 2010.

Sementara pansus II selesai melaksanakan tugasnya, memutuskan menerima dan menyetujui dua raperda untuk ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah). Namun pansus yang diketuai Haris Nasution itu memberikan banyak catatan saran.

Antara lain pemkot harus bisa mengubah mainset masyarakat yang semula diberikan pemahaman "bagaimana membuang sampah", sekarang diubah "bagaimana menaruh dan memilah sampah yang baik, benar dan tepat". Bagaimana mengelola sampah secara sistematis, sehingga bisa bermanfaat dan berhasil guna untuk memberikan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Pemkot wajib segera menyediakan faktor pendukung atau indikator sarana dan prasarana untuk memenuhi perda ini. Misalnya SDM (sumber daya manusia) dari tenaga ahli yang memadai. Agar dapat menentukan mutu kualias yang baik, sesuai dengan kriteria mutu air, pemkot harus memiliki alat uji laboratorium yang memadai sesuai standar mutu kelayaan seperti lab uji amdal, UPL, UKL dan lain-lain.

Peraturan pemerintah yang menjabarkan UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah memang belum terbit. Pansus II menyarankan agar raperda pengelolaan sampah yang akan ditetapkan menjadi perda, kiranya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga perda dapat diterapkan di masyarakat tanpa ada persoalan hukum di kemudian hari. Pemkot juga diminta untuk segera menyosialisasikan perda tersebut. (fa/nyo)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165791

Tidak ada komentar:

Posting Komentar