Selasa, 22 Juni 2010

Duplik Sawie, Nyatakan Tak Bersalah

[ Selasa, 22 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Nasib Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Abdul Hadi Sawie dalam kasus dugaan korupsi dana perdin bakal diputuskan pada Juli nanti. Sebelum sampai pada putusan tersebut, dalam sidang lanjutan kemarin (21/6) Sawie menyampaikan duplik.

Sawie melalui penasihat hukum (PH)-nya dalam duplik (tanggapan atas replik JPU) menyatakan 15 dalil. Pada intinya menyatakan Sawie tidak bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan.

Sidang dengan agenda duplik kemarin berlangsung cepat. Tidak sampai dua menit. Sebab, duplik tidak dibacakan di persidangan. Yang jelas, PH merasa perlu memberikan tanggapan karena tetap berkeyakinan dengan pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan 8 Juni lalu.

Isi duplik itu sendiri terdiri dari 15 dalil. Yakni pihak terdakwa menolak seluruh tanggapan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kecuali yang benar diakui kebenarannya oleh terdakwa.

Diketahui, dalam kasus ini Sawie didakwa sesuai dakwaan subsider telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Ini terkait agenda perjalanan dinas (perdin) DPRD kota pada 2007 lalu. Realisasi perdin itu tak sesuai laporan pertanggungjawaban. Selanjutnya, Sawie dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 75 juta. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 12 juta.

Sementara menurut PH terdakwa, tuntutan pasal yang disampaikan pihak kejaksaan harus mengurai secara detail atas unsur-unsur pasalnya. Sebaliknya, apabila unsur-unsur pasal tersebut tidak bisa membuktikan maka pasal tersebut secara otomatis gugur.

Mereka berpendapat terungkapnya fakta di persidangan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang berkaitan dengan kewenangan administratif. Itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum (pidana), seperti disampaikan saksi ahli Prof Nur Basuki Minarno.

Adanya pelanggaran kewenangan administratif maka yang bertanggung jawab secara tanggung gugat atas pelaksanaan kegiatan perdin adalah pejabat yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga (rekanan). Yaitu PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) yang berhubungan langsung dengan pihak rekanan. Bukan pihak terdakwa yang secara langsung menangani pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sawie rupanya tak ingin disalahkan sendiri dalam kasus ini. Ini dibenarkan oleh PH terdakwa. Sesuai jabatannya, terdakwa bertanggung jawab atas semua kegiatan di sekretariat dewan. Akan tetapi, di dalam struktural sekretariat dewan sudah tersusun sesuai tupoksi masing-masing. Seperti panitia pengadaan barang dan jasa, PPTK, pemeriksa barang dan jasa dan bendahara.

Sehingga dengan adanya tupoksi tersebut diharapkan setiap pejabat struktural harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diembannya. Sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan hukum maka pejabat tersebutlah yang bertanggung jawab secara tanggung gugat, bukan atasannya.

Terdakwa disebutkan bukan suatu penentu mutlak cair atau tidaknya suatu anggaran terkait dengan perkara A quo. Sehingga PH menolak dengan tegas tanggapan JPU. Dalil yang disampaikan JPU dianggap tidak beralas hukum yang jelas dan pasti.

PH juga tetap dengan penyampaiannya, bahwa untuk kerugian negara harus terlebih dahulu dilakukan penghitungan oleh instansi yang terkait seperti BPK atau BPKP. "Tapi yang dijadikan tolok ukur menghitung kerugian negara dihitung sendiri penyidik kejaksaan. Penghitungannya juga tidak jelas, berapa yang didakwakan ke terdakwa," ungkap PH terdakwa, yakni Eries Jonivianto.

Keterangan saksi ahli Nur Basuki benar-benar dijadikan senjata oleh terdakwa. Seperti keterangan soal perbuatan melawan hukum dan perbuatan melanggar hukum. Sedangkan terdakwa di dalam perkara ini dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum karena kelalaian atas tugasnya secara administratif. Bukan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana.

Selanjutnya, atas dalil duplik tersebut PH memohon kepada majelis hakim dalam perkara tersebut memutus, mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Selanjutnya, PH memohon terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum baik primer maupun subsider.

PH juga minta majelis hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabat semula. Berikutnya, minta barang bukti yang disita kejaksaan dikembalikan kepada yang berhak.

Namun, sidang putusan kasus perdin dengan terdakwa Sawie ini baru akan digelar Juli nanti setelah gawe besar Kota Probolinggo dengan acara Semipro, APEKSI, dan KIM. Tepatnya sidang putusan untuk Sawie akan digelar pada 8 Juli. (fa/yud)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165784

Tidak ada komentar:

Posting Komentar