Senin, 03 Mei 2010

Karyawan-Manajemen BPCC Berunding

[ Senin, 03 Mei 2010 ]
Tindaklanjuti Demo di PLTU

KRAKSAAN - Masalah tenaga kerja di PLTU Paiton terus berlanjut. Karyawan menuntut Beijing Electric Power Contruction Company (BPCC) di unit 9-10 dan CV Triyuda Karya segera memenuhi tuntutan mereka. Karena itu, dilaksanakan perundingan antara karyawan dengan manajemen BPCC dan CV Triyuda Karya.

Perundingan diawali dengan aksi demonstrasi karyawan BPCC pada Rabu (28/4). Demonstrasi dilakukan sebagai buntut atas pemberhentian salah satu rekan kerja karyawan.

Menurut perwakilan karyawan, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak oleh manajemen. Di samping itu, pemberhentian itu tidak disertai dengan pemberian uang pesangon dan sertifikat kerja pada karyawan yang bersangkutan.

Pada hari itu juga, demonstran berunding dengan manajemen BPCC dan CV Triyuda Karya. Namun, perundingan menemui jalan buntu. BPCC dan CV Triyuda Karya berjanji akan memberikan jawaban atas tuntutan dalam waktu seminggu.

Pada perkembangannya, karyawan menuntut agar pemberian jawaban dipercepat. Perundingan kedua pun dipercepat. Pada Kamis (29/4), perundingan kembali digelar. Kali ini bertempat di kafe Ramsya's Corner di kompleks pertokoan Diva Swalayan di Kraksaan. Pertemuan itu dimulai sekitar pukul 14.00 dan berlangsung sekitar 3 jam.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Windu Aswad memfasilitasi pertemuan itu. Juga hadir muspika Paiton, BPCC diwakili Mr. Liu dan Mr. Guo, pihak CV Triyuda Karya diwakili oleh Andre. Sementara karyawan diwakili empat orang. Yakni Marini, Suhri, Makmur dan Hadi Widoyo.

Marini mengatakan, karyawan menuntut BPCC memberikan pesangon yang layak pada karyawan. Bahhkan menurutnya, besarnya pesangon yang diberikan paling tidak sama dengan perusahaan lain di area PLTU.

Dia kemudian mengambil contoh pesangon yang diberikan PT Truba pada karyawannya. "BPCC kan satu atap dengan PT. Truba," lanjutnya.

Menanggapi Marini, Andre dari CV Triyuda Karya mengatakan, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai rujukan. Sebab kata Andre, BPCC memiliki standar sendiri mengenai pesangon. "Jadi tolok ukurnya tidak begitu," katanya.

Berbeda dengan perundingan sebelumnya, kali ini karyawan hanya mengupayakan satu tuntutan. Yakni masalah pesangon. Meski demikian, perundingan berlangsung alot. Sebab, karyawan menuntut pesangon tinggi.

Perwakilan karyawan kemudian menyampaikan tuntutan besarnya pesangon untuk karyawan non skill. Bagi yang memiliki masa kerja 3-6 bulan, besar pesangon diserahkan pada kebijakan BPCC.

Untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, pesangon sebesar satu kali gaji. Karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun, pesangon sebesar empat kali gaji. Sedangkan karyawan dengan masa kerja di atas 2 tahun, pesangon sebesar enam kali gaji.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak perusahaan menyatakan tidak sanggup. Selanjutnya mereka menawarkan pesangon dengan formula lain. Untuk karyawan dengan masa kerja 0-3 bulan, perusahaan memberi pesangon sebesar 0,5 UMK.

Karyawan dengan masa kerja 3-12 bulan, pesangon sebesar satu kali UMK. Karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun sebesar dua kali UMK. Sedangkan UMK Kabupaten Probolinggo adalah Rp 774 ribu.

Meski berlangsung tertib dan aman, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya, dilakukan perundingan selanjutnya pada Jumat (30/4). Bertempat di rumah makan Blitar, Desa Sumberejo, Paiton. Perundingan dimulai pukul 14.00. Namun, kali ini tidak dihadiri Disnakertrans.

Perundingan kali ini untuk membahas pesangon bagi karyawan skill. Perwakilan karyawan menuntut pesangon karyawan skill sebesar 70 persen UMK ditambah 30 persen upah.

Namun, lagi-lagi pihak BPCC menyatakan tidak sanggup. Mereka menawarkan pesangon sebesar 90 persen UMK ditambah 10 persen upah. Menurut Andre, jika nilai pesangon didasarkan pada pesangon perusahaan lain, hal itu tidak bisa dijadikan ukuran. "Tawaran pesangon yang diusulkan terlalu tinggi," ujar Andre.

Karena buntu, perundingan dilanjutkan Minggu (2/5) di lokasi yang sama. Hingga berita ini diturunkan, perundingan masih berlangsung alot. "Mudah-mudahan perundingan bisa menemui titik temu," ujar Camat Paiton Mahbub Maliki yang ikut hadir saat itu. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=156258

Tidak ada komentar:

Posting Komentar