Minggu, 02 Mei 2010

Karyawan-Manajemen BPCC Berunding - Tindaklanjuti Demo Karyawan di PLTU

[ Sabtu, 01 Mei 2010 ]

KRAKSAAN - Masalah tenaga kerja di PLTU Paiton terus berlanjut. Karyawan menuntut Beijing Electric Power Contruction Company (BPCC) di unit 9-10 PLTU Paiton dan CV Triyuda Karya segera memenuhi tuntutan mereka. Untuk keperluan tersebut, dilakukan perundingan antara karyawan dengan manajemen BPCC dan CV Triyuda Karya.

Perundingan dilakukan mulau pukul 14.00 WIB, kemarin (30/4) di rumah makan Blitar, Desa Sumberejo, Paiton. Kemarin itu, perundingan membahas pesangon bagi karyawan skill.

Perwakilan karyawan menuntut pesangon karyawan sebesar 70 persen UMK ditambah 30 persen upah. Namun, lagi-lagi pihak BPCC menyatakan tidak sanggup. Mereka menawarkan pesangon sebesar 90 persen UMK ditambah 10 persen upah.

Akibatnya, perundingan menemui jalan buntu. Namun, semua pihak sepakat mengadakan pertemuan lanjutan, besok (2/5). "Tempat masih belum ditentukan," ujar salah seorang sumber yang tidak mau disebut namanya.

Seperti diberitakan Radar Bromo, pada Rabu (28/4) karyawan BPCC melakukan demo pada manajemen. Demo tersebut merupakan buntut dari pemberhentian terhadap seorang rekan kerja karyawan.

Menurut perwakilan karyawan, pemberhentian dilakukan secara sepihak oleh manajemen. Di samping itu, pemberhentian tidak disertai pemberian pesangon dan sertifikat kerja.

Pada hari itu, demonstran dipertemukan dengan manajemen BPCC dan CV Triyuda Karya. Namun perundingan menemui jalan buntu. Pihak BPCC dan CV Triyuda Karya berjanji memberikan jawaban atas tuntutan tersebut seminggu kemudian.

Pada perkembangannya, karyawan menuntut pemberian jawaban dipercepat. Pertemuan pun dipercepat. Pada Kamis (29/4), perundingan kembali digelar. Kali ini bertempat di kafe Ramsya's Corner di kompleks pertokoan Diva Swalayan di Kraksaan.

Pertemuan itu difasilitasi Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Windu Aswad. Sekitar pukul 14.00 WIB pertemuan dimulai dan berlangsung sekitar 3 jam.

Pertemuan dihadiri muspika Paiton, pihak BPCC yang diwakili Mr. Liu dan Mr. Guo dan pihak CV Triyuda Karya diwakili Andre. Sementara pihak karyawan diwakili empat orang. Yakni Marini, Suhri, Makmur dan Hadi Widoyo.

Berbeda dengan perundingan sebelumnya, kali ini karyawan hanya mengupayakan satu tuntutan. Yakni, masalah pesangon. Perundingan berlangsung alot. Karyawan menuntut pesangon tinggi.

Perwakilan karyawan kemudian menyampaikan tuntutan besaran pesangon mereka. Tuntutan itu untuk karyawan non skill. Bagi yang memiliki masa kerja 3-6 bulan, besar pesangon terserah BPCC.

Sementara untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, tuntutan pesangon sebesar satu kali gaji. Untuk karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun, tuntutan pesangon sebesar empat kali gaji. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja di atas 2 tahun, tuntutan pesangon sebesar enam kali gaji.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak perusahaan menyatakan tidak sanggup. Selanjutnya mereka menawarkan pesangon berbeda. Untuk karyawan dengan masa kerja 0-3 bulan, perusahaan memberi pesangon sebesar setengah UMK.

Untuk karyawan dengan masa kerja 3-12 bulan, pesangon sebesar satu kali UMK. Sementara masa kerja 1-2 tahun sebesar dua kali UMK. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo sendiri Rp 774 ribu rupiah.

Meski berlangsung tertib dan aman, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Namun dilanjutkan dengan perundingan selanjutnya, kemarin. (eem/hn)

sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155921

Tidak ada komentar:

Posting Komentar