Selasa, 11 Mei 2010

0,4 Gram Ganja Rp 1 M

Selasa, 11 Mei 2010 | 10:11 WIB

PROBOLINGGO - Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika mengancam pengguna dan pengedar barang haram itu dengan hukuman berat dan denda besar. Di Kota Probolinggo, seorang terdakwa pemakai 0,4 gram daun ganja kering oleh jaksa dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal itu dialami Moh. Zakaria (28), yang kini sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.

Senin (10/5) siang mestinya kasus Zakaria ini divonis. Namun karena hakim ketua, Hari Murti SH MH didampingi dua hakim anggota, Heri Kristijanto SH dan Diah Purnomojekti SH belum siap, sidang ditunda Rabu (12/5) mendatang. ”Rencananya hari ini pembacaan putusan, tetapi karena bareng dengan perkara lain, sidang ditunda, Rabu mendatang,” ujar Hari Murti.

Mendengar tawaran sidang berikutnya, Rabu mendatang, terdakwa Zakaria tampak mengangguk. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kemudian mengawal laki-laki yang sudah enam bulan ditahan di Lapas Kota Probolinggo itu menuju mobil tahanan.

Ditemui usai sidang, Heri Kristijanto SH membenarkan, PN Kota Probolinggo memang sedang menangani 4 kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan terdakwa Zakaria. ”Biar putusan nanti tidak njomplang satu dengan yang lain, kami perlu membahasnya lebih dulu,” ujar Heri yang juga Humas PN Kota Probolinggo.

Heri mengakui, baru kali ini menyidangkan kasus narkotika dengan mendasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. ”Di daerah lain sudah ada yang terkena Undang-Undang 35/2009 itu, di Probolinggo baru akan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU), H Makhmud SH. ”Ya baru kali ini kami mendakwa dan menuntut terdakwa dengan Undang-Undang 35/2009,” ujarnya.

Disinggung soal tuntutan terhadap terhadap Zakaria yang demikian berat, H Makhmud mengakui karena mendasarkan pada UU yang baru diberlakukan sejak 1 Januari 2010 itu. Dikatakan sesuai Pasal 111 UU 35/2009, terdakwa Zakaria diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

”Itu ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Kami kemudian menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Makhmud. Dikatakan denda Rp 1 miliar itu jika tidak dibayar harus diganti (subsider) hukuman penjara 5 bulan.

Zakaria sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkotika (ganja) sejak akhir 2009 lalu. Warga Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo itu ditahan sejak 22 November 2009 lalu.

Awalnya penyidik polisi yang memberkas kasus itu, menjerat Zakaria dengan UU 22/1997 tentang Narkotika. ”Karena Undang-Undang 35/2009 yang merupakan revisi Undang-Undang 22/1997 mulai diberlakukan, saat P 18 dan P 19 (berkas belum sempurna, Red.), kami meminta penyidik polisi menyempurnakan BAP (berkas acara pemeriksaan, Red.) dengan Undang-Undang yang baru,” ujar Makhmud.

Setelah P 21 (berkas sempurna), jaksa kemudian melimpahkan kasus itu ke PN untuk segera disidangkan. Terdakwa Zakaria pun akhirnya disidangkan pertama kali di PN Kota Probolinggo sejak 15 Maret 2010 lalu. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=a5a019c0fd66f0e0a910a10c8e8fc50b&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar