Selasa, 11 Mei 2010

Pungutan tanpa Dasar di PPP

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Kabar tak sedap berembus dari Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo. Ada pungutan tanpa dasar yang diberlakukan di dalam kawasan PPP tersebut.

Dari penelusuran Radar Bromo di lapangan, pungutan itu dilakukan dengan dalih untuk retribusi kebersihan dan ketertiban PPP. Pungutan itu diberlakukan kepada warga yang datang dengan mengendarai motor, hendak ke breakwater. Tepatnya di sisi timur PPP Mayangan yang selama ini sering jadi tempat warga menghabiskan waktu pagi dan sore hari, termasuk memancing.

Setiap warga yang hendak ke kawasan breakwater itu akan mendapatkan kupon warna kuning. Di kertas itu tertera tulisan: Retribusi jasa kebersihan dan ketertiban PPP Mayangan No Pol ...... barang hilang tanggung sendiri. Tidak ada stempel dinas maupun instansi penanggung jawab, dan dasar hukum pungutan tersebut.

Di karcis itu juga tidak ada nominal yang harus dibayar. Hanya, rata-rata warga ditarik seribu rupiah untuk bisa masuk ke area tersebut. "Ditarik, seribu katanya untuk keamanan. Kalau tidak bayar, tidak boleh masuk," ujar salah seorang warga kemarin.

Sahbandar Badan Pengelola PPP (BP4) Mayangan Goentoro menyatakan, retribusi masuk ke pelabuhan itu sudah diatur dalam Perda nomor 9/2009 tentang reribusi pemakaian kekayaan daerah. Dalam perda itu diatur tentang penarikan retribusi untuk berbagai macam jenis kendaraan termasuk orang-per-orang. Yakni kendaraan bermotor Rp 500, mobil (kendaraan roda empat) Rp 1.000 dan untuk truk Rp 1.500.

Sedangkan untuk orang-per-orang Rp 200. "Sebetulnya yang datang dengan berjalan kaki juga kena Rp 200. Tapi, untuk menerapkan itu kami masih toleransi. Termasuk, yang datang dengan mengendarai mobil," ujar Goentoro.

Tapi, penarikan retribusi berdasar Perda nomor 9/2009 itu dilakukan di pintu gerbang PPP. Bukan di dalam kawasan PPP atau tempat yang hendak masuk ke area breakwater. "Kalau yang di sana (breakwater), kami tidak tahu. Karena, memang (pungutan) itu tidak masuk kepada kami (pemerintah provinsi)," jelasnya.

Goentoro mengaku masih mengkaji adanya pungutan tersebut. Termasuk mencari solusinya bagaimana supaya pungutan itu tidak terjadi. "Kami masih belum bisa berbuat apa-apa. Nanti, kami koordinasikan dulu dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Bukankan pungutan itu dilakukan untuk ketertiban dan kebersihan? "Tidak ada. Yang menjaga kebersihan itu dari kami. Yang jelas itu (pungutan) bukan dari pihak kami. Mungkin itu dari aliansi (Alpin/aliansi pedagang ikan) yang ada di sini," lanjut Goentoro.

Sementara, H Sulaiman selaku ketua Alpin mengakui kalau pihaknya yang memberlakukan pungutan tersebut. Menurutnya, itu untuk menjaga keamanan dan kebersihan di PPP. "Ya, benar. Itu untuk kebersihan dan keamanan," ujarnya kemarin.

Menurutnya, dalam pungutan itu tidak ada target besar duit yang harus dibayar. Itu tergantung keikhlasan warga yang datang. Menurutnya, bila warga ikhlas, dipersilakan memberi. Tapi, kalau tidak ikhlas, tidak usah memberi. "Terserah, ikhlasnya yang mau memberi. Tapi, kalau tidak memberi, kebangetan. Wong itu untuk keamanan mereka (pengunjung) juga," ujarnya.

Sulaiman menyatakan, para pengunjung bisa saja memarkir sepedanya di sana. Juga bisa dibawa ke ujung breakwater. Tapi, mereka tetap bisa bayar retribusi tersebut. "Di sana (kartu) kan ditulis nomor plat motornya. Jadi, kalau sampai itu (kartu) hilang, maka tidak boleh pulang (dibawa motornya). Kecuali sudah habis (pulang) semua," jelas Sulaiman.

Selanjutnya, menurut Sulaiman, hasil dari retribusi itu dikelola oleh Alpin dan disetor ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Probolinggo. "Ya kami yang kelola, juga disetor ke dinas (DKP)," ujarnya.

Tapi, Kepala DKP Wirasmo saat dikonfirmasi mengelak adanya pungutan tersebut. Wirasmo mengaku tidak tahu menahu tentang adanya penarikan retribusi tersebut. "Coba saya mau lihat, ada stempelnya tidak," katanya.

Setelah melihat karcis pungutan itu, Wirasmo menegaskan tidak pernah menyuruh apalagi menerima setoran dari uang hasil retribusi tersebut. "Tidak ada. Tidak masuk (setor) ke sini (DKP)," ujarnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157824

Tidak ada komentar:

Posting Komentar