Selasa, 11 Mei 2010

Dituntut 5 Tahun, Denda Rp 1 M

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Dua terdakwa kasus narkoba, yakni M. Zakaria, 28, dan Wira Aditya, kemarin (10/5) sedianya mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Tapi, sidang ditunda karena majelis hakim belum siap. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut cukup berat untuk kedua terdakwa.

Pada sidang Senin (3/5) lalu, JPU menuntut dua terdakwa itu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan penjara. Sidang putusan sedianya digelar kemarin. Tapi, sidang itu ditunda untuk beberapa hari.

Zakaria adalah warga Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran. Sedangkan Wira Aditya adalah warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Mereka ditangkap dan ditahan sejak September 2009 lalu karena kepemilikan ganja.

Mereka mulai disidang sejak 15 Maret lalu dalam persidangan terpisah. Zakaria disidang oleh majelis hakim yang diketuai Hari Murti, dengan anggota Heri Kristijanto dan Rr Diah Poernomojekti. Sedangkan JPU-nya adalah Mahmud.

Sedangkan Wira disidang oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nendi Rusnendi beranggotakan Rr Diah Poernomojekti dan Muslih M. Sedangkan JPU-nya adalah G.A. Yuanita.

Nah, dua sidang itu kemarin sudah sempat digelar. Tapi, kedua majelis hakim sama-sama menunda membacakan putusan. Alasannya, mereka belum siap dengan putusan untuk Zakaria maupun Wira.

Untuk Zakaria, pembacaan putusan diagendakan pada Rabu (12/5). Dan, untuk Wira diagendakan akan dibacakan pada Senin (17/5). "Secara umum majelis belum siap. Masih belum ada kesepakatan di dalam musyawarah majelis untuk menjatuhkan putusan," jelas Heri Kristijanto, humas PN kota.

Informasinya, saat ini ada tiga kasus yang sama sedangkan disidangkan di PN kota. Dari tiga kasus itu, saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Begitu juga dengan pasal dan tuntutan terhadap para terdakwa.

Contohnya, Zakaria dan Wira sama-sama dituntut dengan pasal 111 undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang narkotika. Dalam UU tersebut, memuat sanksi minimal, yakni hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta. "Ini undang-undang yang baru, dan baru berlaku mulai Janurari 2010 ini," ujar Mahmud.

Mahmud mengatakan, Zakaria didudukkan sebagai terdakwa karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 0,4 gram. "Kalau dengan UU yang lama, hukumannya tidak akan sampai setinggi itu. Karena, pada UU yang lama memang masih belum ada muatan sanksi minimalnya," jelas Mahmud. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar