Jumat, 18 Juni 2010

Pembahasan Perda-Perda Mandul

[ Jum'at, 18 Juni 2010 ]
Banleg Masih Terganjal PP
KRAKSAAN - Rencana DPRD Kabupaten Probolinggo untuk membahas kembali beberapa perda soal retribusi dan pajak yang dianggap mandul mengalami hambatan. Sebab, sejauh ini PP terbaru yang membahas retribusi dan pajak belum disahkan.

Ketua Badan Legislatif (Banleg) Slamet Riyadi menyatakan, sedianya pihaknya siap mengkaji beberapa perda mandul. Tetapi karena PP terbaru belum disahkan, otomatis pembahasan perda mandul kesulitan dilaksanakan.

"Saat menggelar hearing dengan Bagian Hukum beberapa hari lalu, saya juga sempat bahas soal itu (beberapa perda mandul, Red). Tetapi Kabag Hukum menjelaskan kalau saat ini belum bisa dilakukan lantaran PP-nya belum disahkan," terang Slamet Riyadi.

Seperti diberitakan Radar Bromo, beberapa peraturan daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo saat ini dalam sorotan DPRD setempat. Beberapa perda yang dipakai saat ini dinilai masih banyak yang mandul dan perlu ditinjau ulang.

Hal tersebut terungkap saat hearing Komisi C dengan Bappeda pemkab setempat, kemarin (15/6). Dari hasil hearing diketahui bahwa beberapa Perda saat ini ada yang belum optimal dalam implementasinya di lapangan.

Ketua Komisi C Agil Bafaqih menconothkan, yakni Perta tentang Retribusi Ikan di PPI Paiton. Meski sudah ada Perdanya, namun sampai sejauh ini Perda tersebut belum diterapkan di lapangan.

Selain mengkritisi keberadaan perda-perda mandul, DPRD juga menilai perlu peninjauan ulang atas beberapa perda. Terutama Perda yang berkaitan dengan penarikan retribusi.

Menurut Agil, semua Perda yang berkaitan dengan retribusi sekarang ini harus disesuaikan dengan perundang-undangan baru. Yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Retribusi Pajak Daerah.

Nah, meski sudah ada UU yang baru, namun menurut Slamet Riyadi dalam pembahasan Perda itu juga diperlukan pengesahan PP. "Saat ini kami inventarisir dulu perda-perda yang perlu ditinjau ulang. Usai PP disahkan, baru kami bahas lebih lanjut," ulas Slamet.

Peninjauan kembali perda-perda yang berkaitan dengan retribusi itu diharapkan bisa semakin menguntungkan pemkab. Slamet mencontohkan soal keberadaan sumber air Ronggojalu.

Menurut Slamet, bila merujuk pada UU yang baru itu, seharusnya sumber air Ronggojalu bisa menambah PAD yang cukup signifikan bagi pemkab. Pasalnya, air bersih dari mata air Ronggojalu di perbatasan Tegalsiwalan-Leces, Kabupaten Probolinggo itu mengalir ke mana-mana.

Yakni, digunakan untuk Kota Probolinggo. Bahkan menyeberang laut sampai ke Pulau Gili Ketapang. Namun, mata air itu tidak memberikan konstribusi maksimal untuk PAD kabupaten.

Padahal, debit air Ronggojalu sendiri mencapai 3 ribu liter per detik. Dari debit air tersebut hanya 30 liter per detik saja yang dimanfaatkan PDAM Kabupaten Probolinggo.

Ironisnya, PDAM Kota Probolinggo justru lebih banyak memanfaatkan sumber air Ronggojalu tersebut. Sumber air Ronggojalu menjadi pemasok air utama untuk PDAM Kota Probolinggo dengan serapan sekitar 420 liter per detik. Sisa debit air Ronggojalu tersebut dimanfaatkan oleh PTKL dan pengairan irigasi wilayah setempat (dikelola Dinas PU Pengairan).

Kenyataannya, saat ini pemkab hanya mendapatkan retribusi yang cukup kecil. Itu dari bagi hasil ABT (air bawah tanah) dari Pemprov Jatim. Mendapati fakta tersebut, dewan berencana mengoptimalkan keberadaan sumber air Ronggojalu untuk mendongkrak PAD. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165040

Tidak ada komentar:

Posting Komentar