Jumat, 30 Juli 2010

Makelar P2SEM Dibidik Jaksa

Jumat, 30 Juli 2010 | 07:43 WIB

PROBOLINGGO - Dugaan adanya penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Kota Probolinggo mulai terlihat. Kejaksaan Negeri (Kejari) menengarai, ada makelar dalam pencairan dana P2SEM kepada dua LSM penerima program yang digulirkan Bapemas, Pemprop Jatim itu.

”Ada orang yang dominan dalam proses pencairan dana P2SEM kepada dua LSM yang sedang kami sidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo, Soegeng Prakoso, Jumat (30/7).

Kedua LSM yang kini dibidik kejaksaan adalah Organisasi Pemuda Inovatif dan Kreatif (Opik) dan Aliansi Remaja Industri Mandiri (Arini). Kedua lembaga itu masing-masing menerima dana P2SEM Rp 250 juta.

Keterangan sejumlah saksi, kata Soegeng, menunjukkan memang ada indikasi kuat terjadi penyelewengan dana P2SEM. Modusnya dengan kegiatan fiktif dan menggelembungkan (mark up) anggaran.

“Khusus untuk LSM Opik kami sudah memeriksa empat orang saksi. Akhirnya diketahui ada tanda terima fiktif,” ujarnya. Intinya, ada penggunaan anggaran yang tidak benar.

Opik yang diketuai RH beralamat (kantor) di Jl. Klengkeng 23, RT 02/RW 03, Kel. Wonoasih, Kec. Wonoasih, sementara Arini beralamat di Kel. Jrebeng Kidul, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo. Opik menggarap proyek pelatihan dan layanan teknis bagi kerajinan menjahit (konveksi) dengan dana P2SEM Rp 250 juta.

Sedangkan Arini yang dipimpun SA, menangani proyek pengembangan produk dan pasar bagi industri mikro makanan kecil. Lembaga ini memperoleh dana P2SEM sebesar Rp 250 juta.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi itu akhirnya diketahui, ada orang yang dominan (makelar) dalam pencairan danam baik di LSM Opik maupun di Arini. Kedua orang inilah yang kini dibidik menjadi tersangka penyelewengan dana P2SEM.

Tiga pengurus Opik saat diperiksa mengakui, ada rekayasa anggaran. Mereka berterus terang, tidak menerima honor total Rp 7-8 juta selama 3 bulan pelaksanaan program kegiatan. “Padahal dalam laporan keuangan tertera honor evaluasi atau honor bulanan,” ujar Soegeng.

Juga ditemukan fakta, Ketua LSM Opik, RH dan sejumlah pengurus hanya diperalat oleh RS. “RH mengaku tidak tahu apa-apa soal pencairan dan penggunaan dana. Modusnya memang begitu, RS menyuruh RH membuat lembaga yang siap menerima kucuran dana P2SEM,” ujar Kasi Pidsus.

Para pengurus Opik pun mengaku, tandatangannya dipalsukan untuk pencairan dana. “Ada juga yang memang mengakui tandatangan tetapi tidak menerima uang,” ujar Soegeng.

Bisa dikatakan, RS yang bukan pengurus Opik yang mengendalikan LSM tersebut. Ketua dan pengurus Opik hanya dipinjam namanya untuk pencairan dana.

Sehingga dana P2SEM Rp 250 juta tidak semuanya diterima Opik. “Diperkirakan Opik hanya menerima sekitar Rp 50 juta,” ujarnya.

”Waktu kami cek di lapangan memang ada barang dan kegiatannya. RS pernah kami periksa waktu penyelidikan tapi tidak mengaku. Sisi lain, sejumlah saksi mengakui, kalau RS yang menyetir Opik,” ujar Soegeng.

Sekadar diketahui, sebanyak 21 lembaga di Kota Probolinggo menerima dana P2SEM. Berdasarkan catatan, penyelidikan dugaan penyelewengan dana P2SEM oleh Kejari Kota Probolinggo sempat terhenti (sementara). Hingga akhir 2009 silam, belum satu pun lembaga yang dibidik menyelewengkan dana yang dikucurkan melalui APBD Pemprop Jatim itu.

Atas atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pengungkapan dugaan penyelewengan dana P2SEM di Kota Probolinggo itu dibuka kembali pada 2010. Dalam penyelidikan “Jilid II” itu, Kejari Kota Probolinggo memfokuskan pada tiga lembaga. Yakni, Opik, Arimi, dan Perkumpulan Muda Maju Mandiri Manfaat (PM4).

Hasil penyelidikan itu akhirnya diekspos (dipaparkan), awal Juni 2010 lalu. Kajari Edy Birton SH mengatakan, pengungkapan terhadap dua lembaga (Opik dan Arini) statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Disinggung soal alasan kasus P2SEM dibuka kembali, Kasi Pidsus mengatakan, karena ditemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan adanya penyelewengan. “Ya semata-mata karena ada bukti baru, apalagi selama ini kasus P2SEM memang belum ditutup,” ujar Soegeng.

Soegeng mengakui, pada penyelidikan awal (Jilid I) tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana P2SEM. Namun saat itu dinyatakan, jika di belakang hari ditemukan bukti baru, kasus itu bakal dibuka kembali. “Istilahnya, kami sekarang melengkapi data yang kurang pada penyidikan awal,” ujarnya. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=33e7e9d9832814adcab33aaf7712298c&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar