Senin, 13 September 2010

Ringkus Pasangan Tersangka Video Porno

[ Kamis, 09 September 2010 ]
KRAKSAAN - Polres Probolinggo membuktikan janjinya serius menangani kasus video porno yang meresahkan warga Blado Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan. Selasa (7/9) lalu, pasangan Tp alias Hdb dan perempuannya, NH atau Iy, diringkus polisi. Keduanya dijadikan tersangka pelaku video porno.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, Hdb ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Desa Blado Kulon sekitar pukul 15.00. Tak ada perlawanan dilakukan Hdb. Sementara NH ditangkap di rumahnya pada malam harinya, sekitar pukul 23.50.

Setelah diringkus dari rumahnya masing-masing, Hdb dan NH sama dikeler ke mapolres. Kedua warga bertetangga di Blado Kulon itu kemudian dimasukkan ke sel tahanan. Berdasar pantauan Radar Bromo, hingga kemarin (8/9) pagi, keduanya masih menjalani penyidikan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Probolinggo AKBP Rastra Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Heri Mulyanto. Bahkan menurut AKP Heri, dua tersangka sudah menjalani pemeriksaan. "Bukti-bukti yang kami dapat cukup kuat," ujarnya.

Seperti diberitakan Radar Bromo sebelumnya, DPRD untuk kedua kalinya dapat pengaduan kasus video porno. Setelah kasus video porno asal Kalianan, Krucil, DPRD dapat pengaduan kasus video porno asal Tegalsiwalan.

Nah, video porno asal Tegalsiwalan ini pelaku lelakinya diduga adalah seorang guru ngaji. Yakni Tp alias Hdb. Sedangkan si perempuan adalah tetangganya sendiri, yakni NH atau Iy.

Beredarnya video porno Hdb-NH membuat gusar warga Blado Kulon. Termasuk Mansur, yang tidak lain adalah suami sah dari NH. Warga bersama Mansur kemudian mengadukan kasus tersebut ke polres.

Di luar itu, PCNU Kabupaten Probolinggo bahkan sampai mengutuk keberadaan video porno itu. Selain itu PCNU juga langsung turun tangan mencari kebenaran. "Ternyata diketahui kalau orang yang diduga pelaku (Hdb) itu memang mantan guru ngaji," terang Ketua PCNU Syaiful Hadi sebelumnya.

Dari keterangan yang diperoleh PCNU, sejak sekitar 3 tahun lalu Hdb sudah tidak mempunyai murid lagi. "Dikabarkan kalau muridnya itu lama kelamaan habis. Karena memang tindakan ustadsnya yang tidak baik," jelas Syaiful Hadi.

Sementara, AKP Heri menambahkan, jika terbukti maka baik Hdb maupun NH s terancam hukuman penjara masing-masing 12 tahun. Sebab, mereka melanggar UU 44 tahun 2008 antipornografi. "Namun sementara ini masih kami lakukan proses penyidikan," tutur Heri. (eem/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=178804

Tidak ada komentar:

Posting Komentar