Senin, 13 September 2010

Nekat Tambah Libur, Ditindak!

[ Minggu, 12 September 2010 ]

PROBOLINGGO - Kalangan pegawai pemerintah mendapat jatah lima hari untuk liburan lebaran ini. Yakni mulai Kamis (9/9) lalu sampai Senin (13/9). Pegawai yang nekat menambah sendiri hari libur lebarannya diancam ditindak.

Di Kabupaten Probolinggo, menurut Wabup Salim Qurays, jatah liburan pegawai itu didasarkan surat edaran bupati. Acuannya adalah peraturan dari pemerintah pusat dan pemprov Jatim.

"Jadi, Kamis (9/9) mulai libur dan masuk pada Selasa (14/9). Tenggang waktu liburan itu saya rasa sudah cukup bagi para pegawai untuk menikmati lebaran bersama keluarga tercinta," ujar Salim.

Menurut Salim, setelah liburan itu para pegawai kembali bekerja seperti sedia kala. "Sudah menjadi kewajiban bagi para pegawai untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Selama masih jam aktif bekerja, pegawai harus memberikan pelayanan yang maksimal," harapnya.

Bagaimana bila ada pegawai yang mbalela dengan menambah sendiri masa liburan lebaran alias bolos? Wabup menegaskan bahwa pemkab akan menindak tegas pegawai yang bolos itu.

Inspektorat menurut wabup bakal menindak pegawai yang mbalela tersebut sesuai dengan tingkat pelanggarannya. "Yang jelas bakal kena sanksi. Minimal akan ada pembinaan," tegasnya.

Di Kabupaten Pasuruan, jatah hari liburan lebaran untuk para pegawai juga sama. Yakni lima hari (9-13/9). Dan pada Selasa (14/9), semua sudah kembali masuk kerja seperti biasa.

Tapi, ada sebagian pegawai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang tetap masuk di masa liburan lebaran. "Misalnya sebagian pegawai Dinas Kesehatan dan pegawai rumah sakit. Begitu pula dengan pegawai Dinas Perhubungan yang sebagian tetap masuk, namun jam kerjanya masuk dengan gantian," kata Wabup Pasuruan Eddy Paripurna.

Wabup Eddy berharap para pegawai memanfaatkan masa liburan lebaran dengan baik. Berikutnya, Wabup berharap agar para pegawai taat pada jatah libur yang sudah diberikan.

"Seusai liburan, kami meminta seluruh pegawai masuk dan bekerja kembali melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya. Jika ada yang melanggar atau berusaha menambah liburan, akan kami tindak," tegasnya.

Untuk itu, di hari pertama masuk kerja pascalebaran Wabup menyatakan siap melakukan sidak. "Tidak ada dispensasi bagi yang molor. Kecuali ada alasan yang logis," katanya.

Pemkot Probolinggo tidak mau main-main terhadap kedisplinan pegawainya. Di hari pertama kerja pascalebaran, yakni Selasa (14/9), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama tim bakal menggelar sidak ke masing-masing satuan kerja. Ada lima tim sidak gabungan yang sudah dibentuk.

Sesuai surat edaran hari libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1431 H yang dikirim ke satker 3 September lalu, tertera jadwal libur bagi pemerintahan. Surat itu menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Bahwa hari libur Idul Fitri jatuh pada hari Jumat (10/9) dan Sabtu (11/9). Cuti bersama hari raya Idul Fitri pada hari Kamis (9/9) sampai Senin (13/9). Dengan demikian rentang libur lebaran berlangsung selama lima hari.

Guna memantau pelaksanaan jam kerja setelah libur dan cuti hari raya Idul Fitri, diperintahkan kepala satker melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta melaporkan tingkat kehadiran kerjawa pegawai selama dua hari 14-15 September mendatang.

Laporan tersebut disampaikan kepada BKD selambat-lambatnya pukul 08.00. Format laporan juga dilampirkan dalam surat edaran. Isi format laporan daftar karyawan/karyawati yang tidak hadir menyebutkan nama, satuan kerja, hari dan tanggal. Untuk kalangan lurah, laporan tingkat kehadiran pegawai disampaikan melalui camat masing-masing.

Sementara untuk unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit atau puskesmas untuk mengatur penugasan pegawai. Sebagaimana ketentuan syang berlaku agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik.

Kepala satker juga diminta tetap melakukan pengaturan dan pemantauan kantor, serta memperintahkan penghematan penggunaan energi listrik dan air. Di Bagian Humas dan Protokol, sudah diwanti-wanti supaya mengingat jadwal masuk kerja dan tidak terlambat. "He.. Tanggal 14 masuk lho ya..," celetuk Kasubag Humas Suciati Ningsih setelah membaca surat edaran tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Prijo Djatmiko menyatakan di hari pertama masuk kerja bakal ada sidak. "Ada lima tim. Berkumpul di pemkot pukul 06.30 lalu meluncur ke satker yang jadi obyek (sidak)," ujar Prijo yang merahasiakan obyek yang dimaksud.

Jika dalam sidak didapati pegawai yang absen maka saat itu juga bakal dilaporkan kepada wali kota. Pelanggaran tersebut bisa dikatakan pelanggaran disiplin berat, karena sudah diinstruksikan oleh wali kota supaya masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan. Sanksi terberatnya bisa terjadi penurunan pangkat.

Ditanya soal pengajuan cuti, Prijo mengatakan, cuti itu bisa diberikan kepada pegawai yang memang rumahnya berada di luar pulau. "Cuti itu harus disampaikan langsung kepada wali kota. Sampai Selasa (7/9) belum ada yang mengajukan cuti atau izin khusus," terangnya.

Imbauan pegawai masuk tepat waktu pascalebaran juga disuarakan Pemkot Pasuruan. "Kami tidak menginginkan pegawai, dan karyawan kontrak Pemkot Pasuruan terlena dengan liburan panjang selama cuti bersama lebaran idul fitri berlangsung," kata Wali Kota Aminurokhman.

Menurutnya, ada tradisi kuat yang diyakininya sulit ditinggalkan semua masyarakat yang merayakan Idul Fitri. Mereka berusaha menuntaskan lebaran mereka, berkumpul bersama keluarga hingga sepekan. Atau tepatnya pada lebaran ketupat nanti.

Sayangnya, keinginan itu harus terpendam. Pasalnya, tahun ini pemerintah menetapkan libur bersama cuti bersama hanya ditetapkan sampai dengan 14 September saja.

"Pada Selasa, 14 September semuanya sudah harus masuk. Seperti yang sudah saya tegaskan sebelumnya. Selama cuti bersama untuk lebaran, sebisa mungkin menghindari pengambilan cuti reguler. Kecuali ada hal-hal darurat yang tidak bisa ditinggalkan, dan mengharuskan harus menambah liburan dengan cuti reguler," tukasnya.

Larangan cuti reguler itupun sudah disampaikan secara terbuka kepada seluruh pejabat elit, atau kepala dinas, badan, bagian, maupun kantor. Mereka diharapkan bisa mengendalikan pengajuan cuti reguler yang diajukan anak buahnya.

Kepala daerah yang dalam waktu dekat akan lengser ini meminta ada seleksi ketat. Pejabat dilarang dengan mudah memutuskan anak buahnya boleh mengambil cuti reguler. "Karena bila ketentuan ini tidak dilarang, kami yakin mayoritas pegawai bakal borongan liburannya," terangnya kemudian.

Beruntung, imbuhnya, pada 14 September nanti, pemkot sudah dihadang dengan kegiatan sidang paripurna pembahasan PAK bersama dewan. Sehingga wali kota merasa lebih mudah melakukan pengawasan. Khususnya bagi kalangan pejabat yang punya rencana nekad menambah jadwal libur mereka."Yang tidak tampak pada sidang paripurna bakal ada catatan khusus. Saya tekankan juga tidak boleh diwakilkan," ungkapnya.

Sementara, bagi kalangan PNS, dan karyawan kontrak lainnya wali kota berjanji seketika itu juga (14 September besok) bakal menggelar sidak ke seluruh instansi. Akan ada beberapa tim yang disebar untuk mengetahui presentase kehadiran pegawai, maupun karyawan pemkot.

"Bila sampai ada yang tertangkap basah ternyata masih molor dan menambah liburannya. Apalagi tanpa keterangan yang jelas, maka kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi, atau punishment. Tingkat hukumannya disesuaikan dengan ketentuan berlaku," tegas Wali Kota Aminurokhman.

Soal sanksi itu pula, wali kota berjanji untuk melibatkan secara aktif inspektorat yang bertugas melakukan klarifikasi, dan investigasi. Menurutnya, dengan investigasi itulah penentuan sanksi bisa sesuai dengan ketentuan. (fun/mie/fa/via/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=178900

Tidak ada komentar:

Posting Komentar