Minggu, 15 Agustus 2010

Pemkot Warning Hotel Tak Berizin

[ Minggu, 15 Agustus 2010 ]
PROBOLINGGO - Pemkot Probolinggo akhirnya bertindak tegas. Dua hotel di Kota Probolinggo yaitu Kemayoran dan Rela Hati sudah diberi peringatan pertama. Intinya, sebelum kembali mengurus izin kedua hotel tersebut wajib menghentikan aktivitas untuk sementara waktu.

"Kami sudah memanggil kedua pemilik hotel Senin (9/8) lalu. Dari Kemayoran ada Baharudin dan Rela Hati diwakili Ahmad Hamzah," terang Kepala Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Tartib Goenawan. Pertemuan tersebut dihadiri juga Kepala Satpol PP Sukam.

Seperti diberitakan, pada saat hearing dengan komisi A DPRD Kota Probolinggo ditemukan ada dua hotel yang tidak memperpanjang izin usahanya. Hotel Kemayoran dan Rela Hati disebut tak perpanjang izin sejak 2004 silam. Oleh karena itu komisi A merekomendasi agar kedua hotel tersebut ditutup sampai memperpanjang izinnya kembali.

Tartib mengatakan izin yang harus dimiliki usaha hotel adalah izin HO dan surat izin jasa pariwisata. Dalam pertemuan tersebut disebutkan ternyata habisnya izin kedua hotel itu jauh lebih lama. Terakhir hotel Kemayoran mengantongi izin di tahun 1989 sedangkan Rela Hati sekitar tahun 2003.

"Kami di perizinan, konsisten bahwa hanya berwenang dalam izinnya saja, bukan menutup usaha. Itu (menutup usaha) kerwenangan Satpol PP," ujar Tartib. Kepada kedua hotel yang telah habis masa izinnya itu, BPP telah melayangkan surat peringatan pertama.

Isinya, pihak hotel sementara menghentikan aktivitas operasional perhotelan sampai dengan terbitnya izin operasional yang baru. Dan mengajukan perizinan baru sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2006 tentang izin gangguan (HO) dan perda nomor 3 tahun 2003 tentang izin usaha pariwisata. Surat peringatan pertama itu tertuang dalam surat BPP nomor 503/544/425.202/2010 tanggal 9 Agustus 2010.

"Langkah kami sudah memberikan peringatan pertama dan sudah disampaikan kepada pihak hotel. Saya sudah melaporkan peringatan itu juga kepada wali kota. Kalau soal mengurus izin baru atau tidak, itu hak mereka. Kami tetap memberi hak mereka untuk mengurus izin sesuai peraturan," jelas Tartib.

Masih kata Tartib, saat ditanya kenapa izin tidak diperpanjang sampai beberapa tahun, Tartib bilang itu menjadi urusan internal pihak hotel. Hanya dikabarkan hotel Kemayoran yang berada di Jl Panglima Sudirman bakal dijual. Jika jual beli itu dilaksanakan maka Kemayoran bakal tutup.

"Dari Kemayoran mengakui masalah ini karena keteledoran mereka. Rela Hati memang sempat akan dijual ke pemkot tahun 2003, rencana gagal karena pihak keluarga belum sepakat," terang mantan Asisten Administrasi ini.

Pasalnya, pengurusan izin untuk jenis usaha tersebut tidak rumit. Tinggal mengurus izin HO ke masyarakat setempat lalu mengurus izin usaha ke BPP. Untuk surat izin jasa pariwisata hanya dikenai biaya Rp 150 ribu, sedangkan untuk biaya HO (tergantung luas usaha) untuk kedua hotel ini hanya Rp 2 juta setiap 5 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai pajak tiap bulannya.

"Saat ini kami (BPP) berkoordinasi dengan Satpol PP terus melakukan pengawasan. Kami juga sedang melakukan pendataan untuk semua izin usaha di Kota Probolinggo," kata Tartib yang tidak memberikan batas waktu kapan kedua hotel itu mengurus izin baru.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kasi Pajak di Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sugito P menjelaskan, selama ini kedua hotel tersebut masih tertib membayar pajak meskipun izinnya sudah habis.

"Pajak akan terus ditagihkan selama obyek usaha itu masih ada. Kalau soal perizinan itu menjadi domain BPP dan Satpol PP, bukan kami. Sejauh ini kami melihat mereka punya iktikad untuk melakukan pembayaran pajak," katanya.

Baik Kemayoran dan Rela Hati tidak pernah menunggak bayar pajak sampai hitungan bulan. "Paling-paling hanya beberapa hari saja menunggaknya, tapi tertib kok pembayarannya. Jumlah pajak yang dibayar berbeda, berdasarkan laporan rekap pengunjungnya," imbuh Sugito.

Jumlah pajak yang dibayar oleh Kemayoran dan Rela Hati berbeda-beda tergantung dari jumlah tamu yang datang. Dari data pajak, Rela Hati lebih besar bayar pajaknya, bulan ini sekitar Rp 501.500 dan Kemayoran hanya Rp 105 ribu. Sedangkan bulan lalu pajak Rela Hati lebih besar yaitu Rp 542 ribu. Kemayoran tetap dengan Rp 105 ribu. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=174956

Tidak ada komentar:

Posting Komentar