Minggu, 15 Agustus 2010

Pegawai Pemkot Jadi Tersangka

[ Minggu, 15 Agustus 2010 ]
Kasus Percobaan Pembobolan Kasda Rp 12,5 M

PROBOLINGGO- Setelah lama tak ada kabar, akhirnya Jumat (13/8) lalu polisi meringkus pelaku percobaan pembobolan kasda Kota Probolinggo senilai Rp 12,5 miliar. Polisi juga menetapkan menetapkan pegawai pemkot Rizal Nurdiansyah, 24, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pegawai pemkot asal Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Mapolresta.

Kemarin (14/8), Rizal sempat dihadapkan kepada wartawan oleh Polresta. Tapi, tak seorang pun yang dapat melihat wajahnya dengan jelas. Rizal terus menutupi wajahnya rapat-rapat dengan kedua tangannya.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, Jumat (13/8) sekitar pukul 10.00, Rizal dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di mapolresta. Ia harus menjawab puluhan pertanyaan dari dua penyidik, Aipda Agus Zainuddin dan Aiptu Suyanto.

Setelah menjalani pemeriksaan itu, akhirnya sekitar pukul 21.00 Rizal ditetapkan sebagai tersangka. Dan, sejak itu pula ia harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta. Ia ditetapkan telah melangar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Diberitakan sebelumnya, 9 Juni lalu kasda pemkot Probolinggo nyaris kebobolan Rp 12,5 M. Ada seseorang yang diduga pegawai di lingkungan pemkot mencoba mencairkan dana untuk plafon anggaran belanja modal konstruksi jalan dari Bank Jatim.

Pelaku mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) ke kas Bank Jatim di DPPKA, Rp 12,5 M. Padahal untuk anggaran belanja itu kasda hanya menyediakan dana sebesar Rp 7.723.113.000.

Kecurigaan petugas Bank Jatim muncul setelah berkoordinasi dengan pihak kasda. Ternyata SP2D itu palsu. Setelah pihak Inspektorat melakukan investigasi, kasus itu dilaporkan polisi.

Polisi pun bergerak. Setidaknya 7 saksi telah diperiksa. Pekan lalu polisi juga menyita rekaman CCTV yang terpasang di loket kasda di bank tersebut. Rekaman CCTV itu, disita sebagai bukti pendukung.

Kemarin (13/8) polisi sudah menetapkan dan membekuk tersangkanya. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan itu menurut Kasatreskrim, Rizal mengaku melakukan perbuatan itu untuk coba-coba. Dan bila berhasil cair, hasilnya akan digunakan untuk memenuhi keperluan perekonomian keluarganya. "Katanya untuk keperluaan ekonomi," ujarnya.

Kini Rizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena dana yang hendak dibobol tidak sampai cair, maka Rizal hanya terjerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun," jelas Kasatreskrim.

Kepada wartawan, Rizal mengakui semua perbuatannya. Tapi, ia tak mau menjelaskan modusnya apa. Rizal mengaku, aksi yang nyaris merugikan keuangan negara itu dilakukannya hanya sebatas coba-coba. "Untuk coba-coba, barang kali bisa cair," ujar lelaki asal Bandung itu.

Rizal juga mengakui, sebelum melakukan aksinya itu ia juga telah membuka rekening di bank Jatim atas nama Didik. Rizal mengaku, mendapatkan KTP (kartu tanda penduduk) atas nama Didik di laci kantornya. Dan, ia mengaku tidak kenal sama sekali dengan orang yang bernama Didik. "Saya menemukan KTP itu di laci kantor," ujarnya.

Selain itu, laki-laki yang menjadi PNS sejak empat tahun lalu itu mengatakan kalau dirinya sudah memalsu SP2D. Dan contoh dari "surat sakti" itu, ia copy dari sebuah laptop milik kantornya. "Ambli diarsip, di laptop milik kantor," jelasnya.

Ayah dari seorang anak ini mengaku tidak punya rencana apa-apa seandainya duit Rp 12,5 M itu bisa cair. Ia bersikukuh, kalau aksinya hanya sebatas coba-coba. "Tidak ada rencana apa-apa, hanya sebatas coba-coba saja," ujarnya sambil terus menutupi wajahnya. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=174950

Tidak ada komentar:

Posting Komentar