Selasa, 17 Agustus 2010

BKD Siapkan Dua Tindakan

[ Selasa, 17 Agustus 2010 ]
Soal Pegawai yang Coba Bobol Kasda Rp 12,5 M

PROBOLINGGO - Penyidikan Polresta Probolinggo terhadap Rizal Nurdiansyah, staf TU di Bappeda pemkot yang mencoba membobol kasda Rp 12,5 M, terus berlanjut. Setelah ditahan sejak Jumat (13/8) lalu, kemarin (16/8) Rizal dikeler ke kantor Bappeda. Karena kasus ini Rizal terancam pemberhentian tetap.

Sekira pukul 12.15 Rizal dikeler oleh tiga orang penyidik berseragam putih hitam. Kedatangan Rizal bersama polisi kontan menjadi perhatian pegawai pemkot yang baru "turun" dari masjid kelas salat dzuhur.

Siang itu Rizal mengenakan kaos warna biru. Wajahnya nampak lesu. Bergegas polisi bersama tersangka menuju memasuki pintu gedung kantor Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) lalu ke lantai dua yang jadi kantor Bappeda.

Polisi dan Rizal kemudian masuk ke ruang tamu di ruangan kepala Bappeda. Tak lama kemudian datang Sekretaris Bappeda Sariadi menemui mereka. Setelah berbincang sejenak, Sariadi lalu mempersilahkan polisi dan Rizal masuk ke ruang sekretariat Bappeda.

Meja kerja Rizal memang kosong. Letaknya tepat di sebelah barat meja kerja Sariadi. Di ruangan tersebut polisi mencari berkas-berkas dan data. Tidak jelas apa yang mereka lakukan. Pintu ruangan pun sempat ditutup. Namun aktifitas di dalamnya masih bisa terlihat dari balik pintu kaca. Hingga lebih dari pukul 13.00 mereka masih di kantor Bappeda.

Kapolresta AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriyanto menyatakan, penyidik dan tersangka datang ke kantor Bappeda untuk mencari bukti-bukti. "Polisi kan terus berusaha mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka. Memang, sudah cukup bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, polresta berupaya maksimal. "Sementara belum menemukan bukti lain, kami hanya menyita laptop terdakwa di kantornya," ujar kasat yang menegaskan saat ini masih mengejar apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Diketahui, 9 Juni lalu kasda pemkot Probolinggo nyaris dibobol Rp 12,5 M oleh Rizal. Ia mencoba mencairkan dana untuk plafon anggaran belanja modal konstruksi jalan dari Bank Jatim. Pelaku mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) ke kas Bank Jatim di DPPKA, Rp 12,5 M. Padahal untuk anggaran belanja itu kasda hanya menyediakan dana sebesar Rp 7.723.113.000.

Kecurigaan petugas Bank Jatim muncul setelah berkoordinasi dengan pihak kasda. Ternyata SP2D itu palsu. Setelah pihak Inspektorat melakukan investigasi, kasus itu dilaporkan polisi.

Polisi pun bergerak. Setidaknya 7 saksi telah diperiksa. Pekan lalu polisi juga menyita rekaman CCTV yang terpasang di loket kasda di bank tersebut. Rekaman CCTV itu, disita sebagai bukti pendukung. Jumat (13/8) Rizal diperiksa selama 12 jam dan akhirnya ditahan.

Kepada wartawan yang menemuinya Sabtu (14/8), Rizal mengaku hanya coba-coba mencairkan duit tersebut. Ia juga sengaja membuka rekening di Bank Jatim menggunakan KTP atas nama Didik Rizal untuk melancarkan aksinya. Namun aksi coba-coba itu justru menjerumuskannya sebagai pelaku kriminal karena melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Lalu bagaimana dengan nasib kepegawaian Rizal Nurdiansyah? Rizal bukan warga asli Probolinggo, ia berasal dari Bandung. Tahun 2006 silam dia diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) di pemkot Probolinggo. Informasinya, sudah beristri, juga PNS, dan telah dikaruniai seorang anak.

Karir Rizal harus terjegal karena ulahnya sendiri. Tahun ini tepatnya bulan April lalu, dia sudah naik pangkat dari II A ke II B. Perjalanan karirnya di birokrasi akhirnya hancur. Lelaki yang dikenal sopan, baik dan pandai di lingkungan kerjanya itu terancam dipecat.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prijo Djatmiko mengatakan atas kasus tersebut BKD bakal mengambil dua tindakan. Namun tindakan tersebut belum dilaksanakan karena BKD belum menerima surat penangkapan dan penahanan dari kepolisian.

"Mungkin sudah dikirimkan ke wali kota tetapi tembusannya belum sampai pada kami. Ada dua tindakan yang akan kami ambil, pemberhentian sementara yang segera kami persiapkan dan pemberhentian tetap," ujar Prijo.

Dua tindakan tersebut berdasarkan PP nomor 4 tahun 1996 tentang pemberhentian atau pemberhentian sementara pegawai negeri. Pasal 4 ayat 1 intinya menyatakan pegawai negeri bisa dikenai pemberhentian sementara bila melakukan pelanggaran akan dibayar gaji 50 persen dari gaji pokok yang diterima terakhir.

Untuk kasus Rizal, kepadanya bakal dikenai pemberhentian sementara hingga ada putusan hukum tetap (incraht) dari pengadilan negeri. "Kemudian ada proses selanjutnya. Kalau ancaman hukuman di atas empat tahun sesuai dengan PP nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, dia bisa diberhentikan," tuturnya.

Aturan pemberhentian itu tertuang dalam bagian keempat bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana atau penyelewengan. Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka Rizal, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami (pemerintah) secara internal memiliki pertimbangan-pertimbangan juga. Kami punya tim internal. Proses pidana tetap jalan, di bidang administrasi kepegawaian juga tetap berjalan sambil menunggu putusan PN," imbuh Prijo.

Tim yang dimaksud adalah, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mekanismenya satker (yang anak buahnya bermasalah) membuat tim dengan melibatkan unsur pengawasan (inspektorat) dan kepegawaian (BKD).

Terjadinya peristiwa ini membuat bagian kepegawaian geleng-geleng kepala. "Kami prihatin juga ya. Untuk saat ini pembinaan-pembinaan sudah dilakukan secara berkala, dipimpin sendiri oleh sekda. Kami juga turun ke lapangan, ada imbauan dari wali kota, ada pencanangan tahun 2005 sebagai tahun disiplin. Itu yang harus diperhatikan oleh semuanya (pegawai) agar melaksanakan tugas sesuai aturan," kata lelaki berkacamata itu.

Tetapi semua itu kembali kepada personal atau pribadi masing-masing, lanjut Prijo, apakah mau bekerja sesuai kebijakan yang berlaku atau tidak. Karena kedisiplinan itu berasal dari dalam diri seseorang. Apabila tidak mau menjalankan kebijakan pasti muncul penyimpangan-penyimpangan.

Prijo juga mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan pemkot supaya tidak main-main. "Sekarang susah menjadi CPNS, jangan main-main dengan nasib karena akan merusak karir. Kerja sesuai aturan yang ada, beri pelayanan terbaik pada masyarakat," katanya mengimbau. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar