Selasa, 17 Agustus 2010

14 Pelajar Tersangkut Dextro

[ Selasa, 17 Agustus 2010 ]

KRAKSAAN - SMKN 2 Kraksaan bersikap keras untuk menangkal dan menjauhkan murid-muridnya dari penyalahgunaan obat terlarang. Termasuk penyalahgunaan pil Dextro. Jumat (13/8) lalu sekolah ini menggelar razia. Hasilnya, ditemukan ada 1 paket pil Dextro.

Razia dilakukan setelah pihak sekolah mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Yakni ada peredaran Dextro yang sampai ke pelajar. "Katanya dari orang luar (sekolah), Mas," ujar sumber yang tak mau namanya dikorankan.

Berdasar itulah, pihak sekolah langsung bergerak cepat. Meski belum tentu benar, namun razia segera dilaksanakan. Hasilnya, terbukti memang ada siswa pemakai Dextro berikut dengan alat bukti. Namun siswa yang ditemukan hanya 3 orang.

Sabtu (14/8), 3 siswa itu dipanggil. Kali ini mereka didesak untuk mengungkap teman-temannya yang ikut mengonsumsi. Selanjutnya jumlah siswa pemakai berkembang menjdi 14 orang. Selanjutnya pihak sekolah langsung memberikan surat panggilan kepada wali murid siswa bersangkutan.

Senin (16/8), pertemuan digelar. Diikuti para siswa terkait, para wali murid, perwakilan sekolah, serta perwakilan dari Sat Reskoba Polres Probolinggo. Pertemuan itu digelar sekitar pukul 09.00.

Dalam pertemuan itu disepakati penyelesaian secara internal. Para siswa tidak dikenai sanksi apapun. Mereka hanya wajib membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai. Isinya, pernyataan untuk tidak mengulangi mengonsumsi Dextro.

"Jika mengulang lagi, siswa bersangkutan maka akan dikeluarkan," ujar Hariyadi, kepala sekolah SMKN 2 Kraksaan saat ditemui di kantornya, kemarin sekitar pukul 14.30.

Hariyadi menyatakan, pihaknya sudah melangkah dengan benar. "Ada pertemuan itu. Para siswa tidak boleh mengulangi lagi perbuatannya," kata Hariyadi.

Sumber Radar Bromo mengatakan, salah satu di antara 14 siswa itu masih kerabat seorang guru. Ditanya hal itu, Hariyadi juga tak menampik. Namun Hariyadi mengatakan, siswa itu tidak diberi perlakuan khusus. "Sama seperti yang lain, juga harus tanda tangan (pernyataan)," tegas Hariyadi

Menurut Hariyadi, dari 14 siswa, ada 12 siswa kelas X yang terlibat. Sedangkan 2 orang sisanya adalah kelas XII. Sementara dari kelas XI, tidak ada siswa yang terlibat. "Ini kami jadikan pelajaran agar tidak kecolongan lagi di masa depan. Apalagi kami sepertinya kok dijadikan sasaran pengedar," terang Hariyadi.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Didik Suhardi mengatakan, pemakai Dextro tak bisa dilakukan penangkapan. Sebab belum ada dasar hukum yang menguatkan. "Yang bisa ditangkap hanya pengedarnya saja," ujar Didik saat dihubungi melalui ponselnya.

Namun, bukan berarti pemakai Dextro didiamkan saja. Menurut Didik, pemakai dimanfaatkan untuk mengatakan siapa pengedar pil tersebut. "Sehingga bisa dijadikan sebagai saksi yang memberatkan (pengedar)," kata Didik.

Terkait kasus di SMKN 2, petugas menindaklanjuti dengan langsung menuju rumah pengedar. Khususnya pelaku yang diinformasikan para siswa. Namun belum berhasil ditangkap. "Sedang kami kejar. Bahkan memang sudah dalam pantauan kami," pungkas Didik. (eem/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=175242

Tidak ada komentar:

Posting Komentar