Selasa, 17 Agustus 2010

Sudarmin Cs Tak Dapat Remisi

[ Selasa, 17 Agustus 2010 ]
Di Rutan Kota, 15 Napi Bebas

KRAKSAAN - Remisi memperingati HUT ke-65 Kemerdekaan RI bagi narapidana di Rutan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan diberikan siang ini. Yang menarik, mulai tahun ini narapidana untuk kasus korupsi dan teroris tidak mendapat remisi.

Di Rutan Kraksaan sendiri ada empat napi yang tergolong bagian ini. Termasuk, Sudarmin Cs yang divonis korupsi. Karena itu, mereka tidak mendapat remisi.

Ini berbeda dengan penegasan Kepala Rutan Kraksaan Krismono, dua hari lalu (15/8). Krismono sempat mengatakan, Sudarmin Cs juga mendapat remisi. Padahal surat Kementerian Hukum dan HAM tentang remisi umum mengecualikan remisi bagi terpidana korupsi dan teroris.

"Ada yang keliru, saya kemarin sudah ragu-ragu," kata Krismono saat ditemui di kantornya. "Jadi yang benar, Sudarmin Cs tidak mendapat remisi. Sebab tidak ada aturannya. Ini (pernyataan kemarin) bukan dianulir ya. Itu murni salah ucap saja. Untungnya sampean ke sini. Jadi bisa saya luruskan sekarang," imbuh Krismono.

Meski demikian kata Krismono, Sudarmin sedang diajukan untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB). Sebab, Sudarmin memenuhi syarat. Yakni syarat substantif dan syarat administratif. "Jadi bisa diajukan permohonan," katanya.

Namun, surat keputusan PB Sudarmin belum keluar. Krismono mengaku tak tahu kapan surat tersebut akan keluar. Menurutnya, ada beberapa tahap yang harus diselesaikan untuk pengajuan tersebut. "Aturannya cukup jelas," katanya.

Pertama, pengajuan PB hanya bisa dilakukan pada narapidana yang dipidana di atas 1 tahun penjara. Sementara Sudarmin dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selanjutnya kata Krismono, narapidana tersebut harus sudah menjalani dua pertiga masa penjara.

Selain itu, narapidana tak memiliki catatan perkara lain. Pembuktiannya melalui surat keterangan dari kejaksaan negeri. "Itu namanya secara administratif. Untuk yang ini, Bapak Sudarmin memenuhi syarat," kata Krismono.

Sementara yang kedua adalah syarat substantif. Dikatakan Krismono, narapidana harus berkelakuan baik selama masa tahanan. Termasuk menjalankan kewajibannya sebagai warga binaan.

Syarat itu ditambah dengan adanya penelitian pemasyarakatan (litmas) yang dilakukan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Malang. "Nah. Syarat yang ini (Sudarmin) juga masuk. Jadi SK-nya tunggu waktu saja. Karena masih diajukan ke Kemenkumham," ujar Krismono.

Lebih detail, Krismono lantas mengantarkan Radar Bromo ke Plh Kasubsi Pelayanan Rutan Fathur Rosi. "Beliau bisa lebih detail menjelaskan," kata Krismono.

Menurut Rosi, saat ini ada 4 narapidana kasus korupsi di Rutan Kraksaan. Yakni Ifdol Furaihan, terpidana kasus P2SEM; H. Sudarmin, Sanemo, dan Didik Sundojo. Ketiganya kasus korupsi dana bantuan angin puting beliung di Desa Sapeh, Lumbang. "Awalnya Sudarmin cs itu 5 orang. Tapi 2 orang dipindah ke Rutan Kota," kata Rosi.

Dikatakan Rosi, 4 orang selain Sudarmin diputus 1 tahun penjara. Sehingga tidak diajukan PB. Namun diajukan cuti bersyarat (CB). Bedanya dengan PB, CB diperuntukkan bagi narapidana di bawah masa kurungan 1 tahun. "Ini sudah mendapat putusan semua. Termasuk dua napi di Rutan Kota. Kasus P2SEM (Ifdol) juga dapat CB. Masing-masing 3 bulan," pungkasnya.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Probolinggo juga memberikan remisi hari ini pada 151 napi. Para napi yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. "Kalau belum 6 bulan, belum bisa dapat remisi," jelas Djodi.

Jumlah remisi pun tidak sama. Ada yang hanya mendapat remisi 1 bulan, ada pula yang mendapat 5 bulan. Jika dirinci, remisi itu terbagi menjadi dua. Yakni 136 napi mendapat remisi umum I dan 15 napi mendapat remisi umum II alias bebas. Satu dari 15 napi yang bebar adalah perempuan. Yakni, Halimah bin Yanto, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan yang dilapaskan karena terlibat kasus pil Dextro.

Lalu dari 136 napi itu, ada dua napi yang mendapat remisi doble, karena jasa dan kelakukan mereka selama di lapas. Dua napi itu adalah Manisun Hafit dan Totok Subekti bin Panut. Sebagaimana tercantum dalam surat Kementrian Hukum dan HAM No : W.10-1838-PK.01.01.02. Tahun 2010.

Surat berisi pemberian remisi umum itu ditandatangani Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jatim Sihabudin. "Remisi itu akan kami umumkan besok (hari ini, Red) sekitar pukul 12.00," jelas Kasi Bimbingan Napi/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Djodi Satriyo.

Lebih jauh dikatakan Djodi, saat ini Lapas kota berisi 276 napi. Tapi yang mendapat remisi hanya 151. Jadi ada 116 yang tidak mendapat remisi.

Mereka yang mendapatkan remisi kali ini tidak ada satupun yang berstatus terpidana kasus narkoba. Tapi menurut Djodi, para napi yang terlibat narkoba masih diajukan untuk mendapatkan remisi. "Sudah kami ajukan juga. Dan sekarang masih proses. Itu sudah kami usulkan ke kanwil yang akan diteruskan ke pusat," jelasnya.

Umumnya mereka yang mendapat remisi itu adalah pelanggar UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak. Tertinggi kedua, yakni mereka yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Sedangkan terbanyak ketiga adalah kasus pencurian.

"Ini (napi yang terlibat kasus pencurian) banyak yang sudah berulang kali melakukan. Ada yang 4-5 kali, tapi mereka rata-rata pindahan dari Rutan Medaeng (Surabaya)," jelas Djodi. (eem/rud/hn)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=175233

Tidak ada komentar:

Posting Komentar