Rabu, 28 Juli 2010

Tergugah Nasib Rudi Rahardja

[ Rabu, 28 Juli 2010 ]

PROBOLINGGO - Komisi C DPRD Kota Probolinggo tergugah nasib Rudi Rahardja, warga yang terpaksa menjadikan trotoar depan (eks) rumahnya di Jl Dr Saleh sebagai tempat tinggalnya sejak sepuluh hari lalu. Komisi C kemarin (27/7) menggelar hearing untuk membahas masalah tersebut.

Rudi Rahardja diundang hadir juga dalam dengar pendapat dengan Komisi C itu. Untuk sementara waktu Rudi mendapat tawaran untuk menempati rusunawa (rumah susun sederhana sewa) Bestari di jalan lingkar utara (JLU).

Rudi mengakui, ia mengirimkan surat pengaduan ke dewan dan wali kota untuk meminta perlindungan atas nasibnya kini. Karena sampai kemarin Rudi belum mendapat kesempatan bertemu dengan pihak keluarga Akas yang mempunyai sertifikat tanah tersebut.

"Saya ingin berfikir ke depan, bagaimana anak-anak kami nanti. Yang saya herankan sertifikat kok bisa tahun 2000 padahal eksekusinya tahun 2003. Bagi kami sekeluarga yang penting ada tempat berteduh," keluhnya Rudi yang punya dua orang anak ini.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Rudi Rahardja beserta istri dan dua anaknya harus tersingkir dari rumah yang ditempatinya bertahun-tahun. Rumah itu berada di ujung pertigaan Jl Dr Saleh sebelum gedung Pengadilan Negeri (PN) kota.

Tanah tempat berdirinya rumah itu jadi sengketa Rudi dengan dua pihak. Salah satunya, keluarga Akas. Rudi kalah dalam sengketa itu. Pada Sabtu (17/7) lalu eksekusi untuk kali kedua dilakukan. Rudi tak punya tempat lagi untuk ditinggali. Ia pun memilih trotoar depan rumahnya sebagai tempat tinggal.

Menurut Ketua Komisi C Nasution, melihat apa yang dialami oleh Rudi dan keluarganya, yang harus tidur di pinggir jalan merupakan suatu hal yang ironis. "Semakin ironis jika dewan dan eksekutif tidak bebruat apa-apa. Kalau memang memungkinkan, tinggal di rusunawa sementara sambil ada bantuan dari Dinas Sosial," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Aset Rachmadeta Antariksa yang ikut hearing waktu itu menjelaskan, izin penempatan atas nama Rudi Rahardja di lahan milik aset tidak terdaftar. Karena lahan yang ditempati itu tidak masuk dalam inventaris pemkot. Sejak otonomi daerah, kantor Departemen Penerangan pembagian masuk ke wilayah pemkab.

"Jadi, tidak masuk dalam aset pemkot. Kalau dari sisi hukum, misalnya mau dikaji ulang ya monggo. Kalau menempati rusunawa, tidak apa-apa asal ada rekomendasi dari komisi B," kata Deta.

Kabag Hukum Agus Hartadi menambahkan, konteks bantuan advokasi memasuki wilayah yudikatif. Jika ingin PK (peninjauan kembali) maka pihak Rudi Rahardja harus memiliki bukti baru. Bila bukti baru ditemukan harus dilihat kembali seperti apa buktinya.

Pihak Dinas Sosial juga menerangkan, anggaran khusus untuk menangani permasalahan Rudi. Tapi, Rudi masih bisa menyampaikan apa yang diinginkan kepada wali kota melalui pengajuan proposal.

"Kami berharap Pak Rudi bisa bersabar. Apa yang diberikan oleh pemerintah nantinya agar bisa diterima apa adanya. Jangan minta sama seperti yang dulu," ungkap staf perwakilan Dinsos. Bapemas juga akan mengusahakan sarana prasarana untuk kegiatan berjualan bagi Rudi dan istrinya.

Menanggapi berbagai perhatian itu, Rudi yang didampingi istrinya Ayu Juleha berkata, kalau pihaknya tidak akan meminta macam-macam. Namun bila harus menempati rusunawa, ia kepikiran dengan sekolah anak kandung dan anak asuhnya yang berada di wilayah selatan.

"Ya setidaknya itu bisa dipertimbangkan, sambil memikirkan hal lain. Tinggal di rusunawa lebih baik dari pada di trotoar," sahut Cak Yon. Ia juga mengusahakan agar pemkot memiliki lahan kosong atau gedung yang tidak terpakai supaya bisa ditinggali oleh Rudi untuk sementara waktu.

Tommy Wahyu Prakoso, salah satu anggota komisi C sekaligus keluarga besar PO Akas Probolinggo akhirnya buka suara saat hearing. Maklum, tanah sengketa yang ditempati Rudi dan membuat Rudi digusur dari tempat tinggalnya itu masih berkaitan dengan keluarga anggota dewan dari PDIP itu.

"Untuk sementara di rusunawa dulu saja tidak apa-apa, sambil nanti merencanakan ke depannya. Soal keinginan untuk bertemu dengan keluarga Bu Nike, saya siap memfasilitasi," tegas Tommy dalam hearing.

Untuk menangani masalah ini, komisi C membentuk tim koordinasi yang diketuai oleh Dinas Sosial. Ia berharap agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan tidak menunjukkan kontradiksi antara keadaan pemkot dan salah satu warganya yang keleleran.

Selepas hearing, Komisi C bersama eksekutif juga sempat melihat trotoar di Jl Dr Saleh yang sekarang ditinggali oleh Rudi dan keluarga. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=172158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar