Rabu, 28 Juli 2010

Diduga Selingkuh, Perangkat Desa Didemo

[ Rabu, 28 Juli 2010 ]
Kades: Sudah Dinonaktifkan

PAITON - Kemarin (27/7), kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dilurug warganya. Sekitar 50 orang mendatangi kantor tersebut untuk mendemo pemerintah desa setempat. Pemicunya, karena Abdullah, 35, salah satu perangkat desa diduga selingkuh. Warga pun tidak terima.

Massa sendiri datang dengan menggunakan 2 pickup. Selebihnya menggunakan motor. Tak hanya datang dengan tangan kosong, warga juga membawa cukup banyak pamflet. Ada yang ditulis dengan tangan, ada juga yang diketik dengan komputer.

Dalam pantauan Radar Bromo, belum ada masalah ketika massa turun dari mobil. Namun ketika hendak masuk halaman kantor desa, massa dicegat petugas Polsek Paiton yang sudah stand by di kantor tersebut. Penyebabnya, demo tersebut tanpa disertai surat izin pada Polsek Paiton.

Tidak hanya itu. Petugas juga menyita sejumlah spanduk, pamphlet dan selebaran yang dibawa warga. Warga pun tidak bisa masuk. Namun mereka berkeras masuk ke kantor desa.

Akhirnya terjadi kesepakatan antara polisi dengan warga. Yakni, warga mengirimkan lima perwakilan untuk berdialog dengan perangkat desa. Akhirnya, disepakati lima perwakilan yang masuk adalah Mohammad Hasan, Nahrawi, Romli Hasan, Farid dan Juki.

Mereka lantas langsung menuju kantor desa. Di kantor itu, perwakilan warga sudah ditunggu Sekretaris Kecamatan Paiton Sumaidi, Kapolsek Paiton AKP Suparmin dan Kepala Desa Karanganyar Emmat.

Dari info yang dihimpun Radar Bromo, demo tersebut disebabkan tindakan Abdullah, 35, seorang perangkat desa setempat. Abdullah dituduh warga telah melakukan tindak asusila dengan Juma'ati, 27. Sehingga menyebabkan Jumaati hamil 8 bulan. "Sekarang pulang ke rumahnya," ujar Saiful, seorang pendemo.

Meski belum terbukti kebenarannya, namun warga berkeras Abdullah dan Juma'ati telah melakukan perilaku asusila. Bahkan, isu itu menjadi perbincangan umum di desa setempat. Menurut warga, tindakan itu mencemarkan nama baik desa dan warga sekitar. "Abdullah harus dicopot dari jabatannya," tegas Saiful.

Juma'ati sendiri sebenarnya sudah bersuami. Yakni Mohammad Hasan, 32. Mendengar isu tersebut, Hasan hampir mencerai Juma'ati. Bahkan sekarang Juma'ati pulang ke rumah orang tuanya.

Hasan yang juga menjadi perwakilan warga lantas meminta pihak desa mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan kasus itu. Bahkan meminta agar Abdullah dipecat.

Namun Hasan tak puas dengan langkah yang diambil desa. Sebab pihak desa tak kunjung memecat oknum perangkat tersebut. Karena itu, terjadilah demo.

Sementara itu, pada pertemuan kemarin perwakilan warga tetap meminta Abdullah dipecat. "Kami tak ingin punya perangkat yang cacat moral. Kami meminta Abdullah dipecat," tegas Nahrawi.

"Seharusnya perangkat desa itu mengayomi. bukan malah berbuat seperti itu. Kalau ada perangkat desa yang seperti itu, tolong segera disingkirkan dari jabatannya. Karena, perangkat desa yang seperti itu tidak layak menjadi perangkat desa lagi," tambah Hasan.

Sekretaris Kecamatan Paiton Humaidi mengatakan, pihaknya tidak bisa memecat. Khususnya jika kasus ini tidak dilaporkan ke Polisi. Apalagi kata Humaidi, pemecatan perangkat desa harus bisa dibuktikan. Sesuai dengan Perda No 9 tahun 2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Selain itu juga tergantung dari musyawarah desa dan keputusan kepala desa. Kecamatan hanya merespon saja. Juga harus mengacu pada proses hukum. Ini sudah sesuai dengan perda," terang Sumaidi.

Sementara Kepala Desa Karanganyar Emmat mengatakan, pihaknya sementara ini menonaktifkan Abdullah. "Selama tidak ada proses hukum, kita tak bisa melakukan pemecatan. Namun, kita hanya bisa menonaktifkan sementara saja," tutur Emmat.

Namun Emmat mengaku akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk mengambil langkah tepat. Sebab pemecatan itu bukan perkara mudah. "Tadi kan sudah dijelaskan oleh Pak Humaidi," pungkas Emmat. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=172152

Tidak ada komentar:

Posting Komentar