Rabu, 28 Juli 2010

Polresta Gerebek Rumah Produksi Jamu

[ Rabu, 28 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Satuan Reskoba Polresta Probolinggo Senin (26/7) malam menggrebek sebuah rumah di kawasan Jl Cokroaminoto. Rumah itu diduga jadi tempat produksi jamu tradisional tanpa izin. Kini polis masih memeriksa kelengkapan administrasi perizinan dan kandungan dalam racikan jamu tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00. Petugas berpakaian preman memasuki rumah di Jl Cokroaminoto nomor 51 itu. Kejadian tersebut kontan menyita perhatian masyarakat setempat dan pengguna jalan yang melintas.

Sejumlah barang-barang di rumah tersebut disita oleh polisi kemudian dibawa ke mapolresta. "Ada banyak barang yang dibawa sama polisinya. Seperti alat-alat dan jamu karungan," kata Muhammad, salah seorang warga setempat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto menyatakan penggrebekan itu berdasarkan informasi masyarakat kepada polisi. Informasinya, di rumah yang tertutup itu terdapat aktifitas usaha.

"Atas informasi ini, quick respons kami, jajaran reskoba lidik ke sana dan didapati racikan jamu pegel linu tradisional. Tentunya kami harus mengecek dokumen dan produknya terlebih dahulu," ungkapnya.

Jamu tradisional pegel linu dan rematik itu khusus untuk pria dan wanita. Dengan merek Tombak Mas diproduksi PJ (pabrik jamu) Ragil Putra Jawa Timur Indonesia. Tertera dalam kemasan POM TR 043.234.861. Usaha tersebut atas nama Handi Wijaya, beralamat di Jl Soekarno Hatta Kota Probolinggo.

Menurut Kapolresta AKBP Agus Wijayanto, pemilik mengaku baru beroperasi di Kota Probolinggo selama empat bulan. Sebelumnya sudah melakukan usaha yang sama tetapi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tepatnya di Desa Patokan, Kecamatan Bantaran.

"Dia punya izin, tetapi di wilayah kabupaten. Selanjutnya kami akan memeriksa semua kelengkapan dokumen kaitannya dengan SIUP sampai ke Badan POM. Saat ini (kemarin) yang bersangkutan masih kami periksa," tutur AKBP Agus kepada sejumlah wartawan.

Beberapa barang bukti diamankan oleh polisi. Rumah yang dijadikan tempat aktifitas oleh Handi langsung dipasang police line. Selain Handi, ada dua orang pekerja yang ikut diperiksa. "Untuk menentukan unsur zat kimia yang terkandung dalam racikan jamu itu, kami sudah membawa sampel ke lab polda. Kami tunggu hasil lab apakah ada kandungan berbahaya atau tidak," ujarnya.

Barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolresta antara lain dua mesin packing cetak, mesin packing manual, bahan baku 1 sak alang-alang, 1/4 kantung daun salam, temulawak satu plastik, ayu rangga 11 plastik, 1 plastik mahoni. Lalu, 1 sak daun sinom, plastik pembukus, 13 kotak jamu Tombak Mas siap jual, dua dos berisi 400 kotak jamu.

Berikutnya ada juga satu bak jamu rusak, dua saringan jamu, dua tempat hasil saringan jamu, 5 tepung munir, satu dos alat pembersih mesin, satu rol plastik, tiga botol pengawet jamu, empat plastik tepung munir rusak dan rempah bahan jamu.

Polisi sudah mengantongi dua berkas izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Badan POM RI tahun 2004. Izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2004 untuk izin usaha industri kecil obat tradisional yang bertempat di Desa Patokan, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Namun izin yang dikeluarkan hanya berlaku selama lima tahun, mulai tahun 2004 sampai tahun 2009. "Sekarang izinnya sudah habis. Keterangan sementara, katanya masih mengurus proses perpanjangan izin," kata Kapolresta. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=172159

Tidak ada komentar:

Posting Komentar