Sabtu, 31 Juli 2010

Janda Ngaku Perawan Divonis Bebas

[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Kasus janda yang mengaku perawan akhirnya tuntas disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Majelis hakim memutus bebas terdakwa Foni Ervi.

Majelis hakim yang diketuai Nendi Rusnendi dengan anggota Diah Purnomojekti dan Muslikh Harsono menjatuhkan vonis bebas itu dalam sidang yang digelar Kamis (29/7) lalu.

Selama kasus ini dipersidangkan wanita berusia 34 asal Bondowoso ini tidak didampingi penasihat hukum. Dengan demikian, Foni terbebas dari tuntutan penjara 7 bulan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Foni dimejahijaukan terkait pernikahannya dengan almarhum Handoko alias Ang Sien Tjhoen, warga Kelurahan Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo. Foni dipolisikan karena dinilai telah memanipulasi statusnya yang sudah janda, tapi saat menikah dengan Handoko mengaku masih perawan.

Foni didakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP tentang menaruh keterangan palsu dalam akta autentik (dalam kasus ini surat nikah) dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang menyuruh menaruh keterangan palsu dalam akta autentik. Foni sebelumnya pernah ditahan kemudian ditangguhkan. Tiga minggu lamanya Foni jadi penghuni lapas.

Sementara dalam sidang Kamis lalu, majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal 266 ayat 1 dan 2. Memulihkan kedudukan harkat serta martabatnya dan biaya dibebankan pada negara.

Menurut Humas PN Kota Probolinggo Heri Kristijanto menyatakan hakim telah memutuskan bahwa unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti. "Itu adalah akad pernikahan, subyek hukumnya orang tertentu. Orang tertentu adalah orang yang punya hubungan keperdataan dengan yang memberikan keterangan palsu, yaitu suami atau istri," jelasnya. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar