[ Kamis, 30 September 2010 ]
PROBOLINGGO - Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo sedang dalam usaha mengubah statusnya menjadi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN). Setelah mengantongi persetujuan bupati, kampus yang berlokasi di Dringu Kabupaten Probolinggo itu kini meminta persetujuan dari DPRD setempat.
Untuk itu, kemarin (29/9) jajaran rektorat UPM dan yayasan yang menaungi universitas tersebut datang ke gedung DPRD. Tujuan mereka adalah untuk meminta persetujuan DPRD.
Hal itu dilakukan karena persetujuan dewan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PTN. Selain persetujuan dewan, syarat lainnya adalah peretujuan dari pemkab. "Petunjuk Mendiknas, harus mengantongi surat persetujuan dari pemda dan DPRD setempat," kata Rektor UPM Ngatimun saat ditemui di gedung dewan kemarin.
Menurut Ngatimun, Februari lalu UPM telah mengirim surat ke Mendiknas soal permohonan menjadi PTN. Lalu UPM mendapat surat balasan berisi petunjuk agar mendapatkan persetujuan dulu dari pemda dan DPRD setempat.
Ngatimun kemudian menjelaskan langkah yang telah dilakukan pihaknya dengan syarat tersebut. Dikatakannya, saat ini pihaknya telah mengantongi surat persetujuan dari Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin. "Sekitar dua hari yang lalu surat dari bupati sudah kami dapatkan. Dan sekarang surat itu di tangan kami," ujarnya.
Dan kemarin pihak UPM mendatangi gedung dewan. "Tujuannya sharing dan meminta persetujuan dari dewan," kata Ngatimun. Di gedung dewan, rektorat dan yayasan UPM ini ditemui Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman dan jajaran komisi D.
Kata Ngatimun, pada prinsipnya semua kalangan dewan mendukung rencana UPM menjadi PTN. Karenanya dalam dengar pendapat kemarin dalam hearing dewan pun menyatakan telah siap memberikan surat persetujuan.
Wahid Nurrahman mengatakan tidak ada alasan bagi dewan untuk menolak rencana UPM menjadi PTN. Karena itu, kata Wahid, DPRD bersedia memberikan surat persetujuan. "Jika nanti UPM menjadi universitas negeri, maka akan ada multiplier effect yang positif bagi Kabupaten Probolinggo," kata Wahid.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi D Amin Haddar. Menurutnya, dengan status UPM sebagai universitas negeri jelas akan membawa dampak positif bagi Probolinggo ke depan. "Kelak, akan semakin banyak mahasiswa luar kota yang kuliah di sini. Tetapi mahasiwa asal Probolinggo harus diprioritaskan," ujarnya.
Anggota dewan lainnya, Husnan Taufik, menyatakan hal senada. "Kami merespons positif kalau memang segala sesuatunya telah terpenuhi," ungkapnya. (qb/yud)
Untuk itu, kemarin (29/9) jajaran rektorat UPM dan yayasan yang menaungi universitas tersebut datang ke gedung DPRD. Tujuan mereka adalah untuk meminta persetujuan DPRD.
Hal itu dilakukan karena persetujuan dewan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PTN. Selain persetujuan dewan, syarat lainnya adalah peretujuan dari pemkab. "Petunjuk Mendiknas, harus mengantongi surat persetujuan dari pemda dan DPRD setempat," kata Rektor UPM Ngatimun saat ditemui di gedung dewan kemarin.
Menurut Ngatimun, Februari lalu UPM telah mengirim surat ke Mendiknas soal permohonan menjadi PTN. Lalu UPM mendapat surat balasan berisi petunjuk agar mendapatkan persetujuan dulu dari pemda dan DPRD setempat.
Ngatimun kemudian menjelaskan langkah yang telah dilakukan pihaknya dengan syarat tersebut. Dikatakannya, saat ini pihaknya telah mengantongi surat persetujuan dari Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin. "Sekitar dua hari yang lalu surat dari bupati sudah kami dapatkan. Dan sekarang surat itu di tangan kami," ujarnya.
Dan kemarin pihak UPM mendatangi gedung dewan. "Tujuannya sharing dan meminta persetujuan dari dewan," kata Ngatimun. Di gedung dewan, rektorat dan yayasan UPM ini ditemui Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman dan jajaran komisi D.
Kata Ngatimun, pada prinsipnya semua kalangan dewan mendukung rencana UPM menjadi PTN. Karenanya dalam dengar pendapat kemarin dalam hearing dewan pun menyatakan telah siap memberikan surat persetujuan.
Wahid Nurrahman mengatakan tidak ada alasan bagi dewan untuk menolak rencana UPM menjadi PTN. Karena itu, kata Wahid, DPRD bersedia memberikan surat persetujuan. "Jika nanti UPM menjadi universitas negeri, maka akan ada multiplier effect yang positif bagi Kabupaten Probolinggo," kata Wahid.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi D Amin Haddar. Menurutnya, dengan status UPM sebagai universitas negeri jelas akan membawa dampak positif bagi Probolinggo ke depan. "Kelak, akan semakin banyak mahasiswa luar kota yang kuliah di sini. Tetapi mahasiwa asal Probolinggo harus diprioritaskan," ujarnya.
Anggota dewan lainnya, Husnan Taufik, menyatakan hal senada. "Kami merespons positif kalau memang segala sesuatunya telah terpenuhi," ungkapnya. (qb/yud)
Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=182128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar