Selasa, 13 Juli 2010

Nekat Menjual, Tak Dibantu Lagi

[ Senin, 12 Juli 2010 ]
Kebijakan Pemkot untuk Penerima Paket Konversi

PROBOLINGGO - Jamak terjadi kompor dan tabung elpiji 3 kg yang didapat dari program konversi dijual oleh penerimanya. Di Kota Probolinggo, pemkot mengantisipasi hal itu dengan mengeluarkan kebijakan khusus.

Sukardi Mitho, koordinator konversi mengatakan, bila ada warga yang hendak menjual atau memberikan kepada orang lain sebenarnya tidak ada sanksi. "Yang namanya bantuan, mau diapakan saja oleh yang menerima, terserah. Mau dijual atau bagaimana, itu bukan wewenang kami lagi," ujarnya kemarin.

Menurut Sukardi, pihaknya sebatas mendistribusikan dan mensosialisasikan. Itu, selama paket konversi tersebut masih berjalan. Bila program tersebut sudah kelar, maka tanggung jawab sosialisasi dan pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Itu (pengawasan) menjadi tugas pemerintah. Tugas kami hanya sampai konversi selesai," jelasnya.

Tapi, itu tak berarti pemkot tidak melakukan apa-apa terkait konversi ini. Pemkot sudah menyiapkan kebijakan. Wawali Bandyk Soetrisno menyatakan, pemkot sudah melakukan koordinasi dengan RT/RW se-kota.

Mereka diminta untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan konversi. Terutama mendata warganya yang menjual paket bantuan tersebut. "Mereka (RT/RW) kami minta langsung melaporkan kepada lurah, dan lurah nanti menyampaikan kepada kami," jelas Bandyk.

Selain memfungsikan RT/RW, Bandyk mengaku juga akan melakukan cek lapangan secara langsung. Dan, akan mengambil sample di beberapa tempat untuk memastikan tidak ada warga yang mokong. "Beberapa hari lagi, kami akan melakukan cek lapangan sambil memberikan sosialisasi," ujarnya.

Bagi mereka yang ketahuan menjual paket bantuan tersebut, maka mereka terancam tidak mendapat bantuan lain dari pemkot. Artinya, mereka akan selalu tersingkir dari bantuan pemkot. "Tidak ada sanksi. Hanya saja, misalnya ada bantuan, mereka (yang menjual paket konversi, Red) tidak akan dapat," jelasnya.

Selain itu, menurut Bandyk, meski tidak ada sanksi dari pemkot, warga yang berani menjual bantuan tersebut akan mendapatkan sanksi dengan sendirinya. Yakni, mereka akan membeli minyak tanah (mitan) dengan harga yang sudah bersubsidi lagi alias mahal.

"Diperkirakan warga akan kerepotan untuk mendapatkan mitan. Sudah kami imbau beberapa kali. Diperkirakan, pada saat itu mitan akan repot dan harganya pun tidak murah, sekitar Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu," jelas Bandyk. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=169380

Tidak ada komentar:

Posting Komentar