Selasa, 13 Juli 2010

Haramkan Koleksi Video Mesum Ariel

[ Senin, 12 Juli 2010 ]
KREJENGAN - Pengurus baru PCNU Kraksaan menggelar kegiatan perdana. Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), PCNU menggelar Bahtsul Masail Diniyah (Pembahasan masalah dari sisi keagamaan, Red). Kegiatan itu dipusatkan di Ponpes Rofiatul Islam, Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, kemarin (11/7).

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00. Selain pengurus, tampak beberapa orang perwakilan ponpes di sekitar lingkungan PCNU Kraksaan. Perwakilan dari LBM masing-masing MWC juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Sejumlah kiai juga turut hadir.

Bahtsul Masail kali ini membahas dua masalah pokok. Pertama, mengenai kasus video mesum yang melibatkan tiga artis papan atas Indonesia. Yakni, Nazriel Ilham (Ariel), Luna Maya, dan Cut Tary. Kedua, mengenai pengajian yang disertai undian doorprize. Dua persoalan tersebut dimunculkan oleh pengurus LBM sendiri.

Bahtsul masail tersebut dipimpin dua orang mushohhih. Yakni, KH Sholeh Abdullah dan ketua LBM PCNU Kraksaan, Mudloffir Irwani. Sementara dari perumus yakni, Syakur dan Roy Fadli.

Ada tiga pertanyaan yang diajukan mengenai video mesum pada artis. Salah satunya soal hukum memiliki video tersebut. Pada pertanyaan ini diputuskan, hukumnya adalah haram mutlak. Sebab unsur negatifnya terlalu besar. "Padahal sekarang cukup mudah untuk mendapat video tersebut," kata Wakil ketua PCNU Kraksaan, Idrus Ali.

Terkait polisi dan penyidik, peserta sepakat keduanya boleh melihat video tersebut. Keduanya mendapat pengecualian dari peserta. Sebab tujuannya adalah melakukan penyidikan. Terutama untuk mengungkap kasus tersebut secara hukum.

Meski boleh menyaksikan, namun ada batasan yang perlu diperhatikan. Baik oleh polisi maupun penyidik. Sebab penyidikan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan. "Artinya kalau sudah cukup (datanya), jangan diteruskan menonton. Apalagi jika dilakukan dengan syahwat. Hal ini juga berlaku untuk pakar telematika," imbuh Idrus.

Terkait persoalan pengajian dengan undian doorprize, peserta menyepakati dengan hukum boleh tapi makruh. Boleh karena pengajian. Makruh karena ada Doorprize. Namun hukum tersebut menjadi haram jika peserta pengajian dipungut biaya.

Ditemui Radar Bromo setelah kegiatan, Idrus mengatakan Bahtsul Masail tersebut merupakan tradisi NU. Kegiatan itu, kata Idrus, memiliki banyak manfaat dan sisi positif. Yakni menambah wawasan dan pengetahuan peserta. Hasil dari bahtsul masail kata Idrus, bahkan ditunggu-tunggu masyarakat sebagai pegangan. "Utamanya dalam memegang prinsip-prinsip kehidupan beragama," ujar penanggung jawab di bidang LBM NU ini.

Terkait video mesum artis Indonesia, Idrus mengatakan putusan forum sudah sangat masuk akal. Sebab pengambilan dasar hukumnya sudah teruji. Bahkan lanjutnya, perlu diikuti oleh ummat. "Jadi jangan hanya diambil hasilnya saja. Namun harus diamalkan," kata Idrus.

Idrus berharap, kegiatan itu selalu rutin dilaksanakan. Lebih-lebih sekarang ini kata Idrus, bahtsul masail sudah jarang digelar. Paling-paling, hanya pesantren yang melaksanakan. Itupun sudah mulai berkurang. "Jadi harus bisa ditingkatkan lagi intensitasnya. Sebab banyak hasil positif yang bisa didapat," ujarnya serius. (eem/day)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=169377

Tidak ada komentar:

Posting Komentar