Jumat, 30 Juli 2010

Hotel Mesum Bisa Dipidana

Kamis, 29 Juli 2010 | 10:48 WIB

PROBOLINGGO - Hotel yang diduga dijadikan ajang mesum di Kota Probolinggo bakal dijerat pidana. Sementara, pasangan mesum bisa dijadikan tersangka jika ada delik aduan dari suami atau istri yang merasa dirugikan.

“Pengusaha hotel bisa kami jerat pidana sesuai Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk pebuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polresta, AKP Agus I. Supriyanto mendampingi Kapolresta AKBP Agus Wijayanto, Rabu (28/7).

Hal itu diungkapkan AKP Agus usai penggerebekan di Hotel Rela Hati di Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (28/7) pagi. Dari hotel yang bertetangga dengan Masjid Jamik Raudlatul Jannah itu polisi mengamankan 7 pasangan (14 orang) yang diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel. Pasangan mesum itu berasal dari Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. “Menjelang Ramadan, kami memang menggelar Operasi Cipta Kondisi sejak 27 Juli hingga 10 Agustus,” ujar Kapolresta.

Usai diberkas, ke-7 pasangan mesum itu diperbolehkan pulang. “Mereka kami data sebelum kami bebaskan. Kalau ada suami atau istri yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Polresta. “Ini delik aduan, harus ada pengaduan dari pihak suami atau istri, barulah kami proses,” ujar AKP Agus. “Pengusaha hotel juga kami mintai keterangan untuk diproses hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Ketua Komisi A DPRD, As’ad Anshari mendukung langkah Polresta menggerebek hotel-hotel yang diduga menjadi tempat mesum. “Sudah sering digelar penggerebekan di sejumlah hotel, tetapi ada saja hotel yang bandel,” ujarnya. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=8de2f22cd87103550c31d51d12a049b4&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar