Sabtu, 19 Juni 2010

Keluhkan Penarikan Zakat Ilegal

[ Sabtu, 19 Juni 2010 ]
Sirkulasi Zakat Perlu Diperhatikan

KRAKSAAN - Sejumlah organisasi amil zakat mengeluh. Sebab, nama organisasi mereka dicatut untuk menarik zakat. Padahal, uang tersebut tidak jelas lari ke mana. Sementara penarikan itu jelas merugikan nama organisasi.

Salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh Dan Wakaf (Laziswa) PP. Sidogiri cabang Kabupaten Probolinggo. Ketua Laziswa Imam Firdaus mengatakan, pihaknya bahkan belum mulai melakukan program. "Kami baru dilantik awal bulan ini," ujar Imam.

Namun, organisasinya sudah dicatut pihak lain. Imam mengatakan, dirinya menerima beberapa laporan tentang hal tersebut. "Ya, mereka menggunakan nama lembaga kami," sebut Imam. Dia menduga, hal itu mungkin ulah orang atau kelompok yang tak bertanggung jawab.

Laziswa sendiri kata Imam, sebenarnya sudah lama dibentuk. Namun di kota/kabupaten lain. Sementara di Kabupaten Probolinggo baru dibentuk. "Sekitar dua minggu lalu kami rapat kerja," sebutnya.

Imam menerangkan, Laziswa bertugas menampung zakat, infaq, dan sodaqoh. Penarikannya memiliki aturan-aturan sendiri. Hal itu kata Imam, ditandai dengan SK, surat izin, maupun kartu identitas pengurus. "Kalau tidak dilengkapi itu, berarti ilegal," tegasnya.

Karena itu dia minta penarikan zakat ilegal itu diusut. Sebab selama ini sudah meresahkan masyarakat. Bahkan, justru merugikan kaum dluafa. "Mestinya zakat diterima yang berhak," sebut Imam.

Reaksi serupa disampaikan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Probolinggo. Saat menemui Radar Bromo, Ketua BAZ H. Ahmad Muzammil mengatakan, pihaknya juga mengalami hal serupa. Karena itu, BAZ sangat menentang hal tersebut. "Ini namanya merusak nama baik," kata Muzammil.

Menurut Muzammil, nama BAZ beberapa kali dimanfaatan pihak yang tak bertanggung jawab. Pihak tersebut memanfaatkan BAZ dengan dalih lembaga di bawah naungan Pemkab Probolinggo. "Padahal cara kerja kami cukup jelas," sebut Muzammil.

Muzammil mengatakan, BAZ sejauh ini melakukan penarikan zakat profesi di satker-satker Pemkab Probolinggo. Artinya, masih sebatas pegawai negeri sipil maupun TNI Polri. "Namun masih akan terus berkembang," ujarnya.

Hasil dari penarikan zakat dan infaq itu kata Muzammil, selalu dilaporkan secara transparan. "Jadi keliru kalau dikatakan tertutup," terangnya.

Dikatakan Muzammil, BAZ berdiri pada akhir Desember 2009. Sementara efektif mulai kerja pada Februari lalu. Namun Muzammil membeber banyak karyawan yang mengeluhkan pembayaran.

Kendala penarikan kata Muzammil, umumnya para karyawan mengaku punya tanggungan hutang. Menurut Muzammil, mestinya karyawan sudah tahu hal itu. Sebab BAZ lanjut Muzammil, sudah melakukan sosialisasi di beberapa satker. Zakat profesi kata Muzammil adalah kewajiban dari agama. "Bagaimanapun harus bayar," ujar Muzammil. (eem)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar