Sabtu, 15 Mei 2010

Setahun, Traffic light Belum Maksimal

[ Sabtu, 15 Mei 2010 ]
KRAKSAAN - Meski sudah lama dipasang, namun keberadaan traffic light atau lampu lalu lintas di Kraksaan belum optimal. Sejak dipasang pada akhir 2009, masih banyak pengguna jalan yang menerobos traffic light tersebut.

Traffic light di sekitar Kraksaan sendiri ada di tiga titik. Yakni di simpang tiga Pajarakan, simpang empat kampung melayu Jl PB Sudirman, Kraksaan dan simpang tiga Kandang Jati, Kraksaan.

Dalam pantauan Radar Bromo, banyak pengguna jalan yang menerobos traffic light saat lampu merah sedang menyala. Nanang, 24, warga Desa Jatiurip, Krejengan mengatakan, jika tidak ada petugas, pengguna jalan biasanya menerobos lampu merah. Lalu saat jalanan sedang sepi, pengguna jalan juga biasa menerobos lampu merah. "Terobos saja, Mas. Lha wong sepi," ujar Nanang.

Hal senada diungkapkan Nur Cahyono, 28, warga Desa Ketompen, Pajarakan. Nur mengatakan, masih banyak pengguna jalan yang menerobos traffic light. Misalnya, traffic light di simpang tiga Pajarakan.

Menurut dia, belum banyak pengguna jalan yang mematuhi rambu-rambu tersebut. "Pengguna menganggap enteng. Karena tidak setiap saat dijaga polisi," kata Nur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Suheriyanto saat dikonfirmasi mengatakan, Dishub memiliki kewewenangan terbatas. Yakni, manajemen rekayasa lalu lintas.

Manajemen tersebut kata Suheriyanto berkaitan dengan pengadaan marka, rambu-rambu, traffic light dan perlengkapan jalan lainnya.

Sementara penanganan pelanggaran merupakan wewenang Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo. "Pembagian wewenangnya begitu," jelasnya.

Meski demikian, tahun depan Dishub menurut Suheriyanto akan menambah fasilitas jalan. Yakni, dua traffic light. Masing-masing di simpang tiga Pajarakan dan simpang tiga Desa Sumber Lele.

Di kedua titik tersebut menurut Suheriyanto, dibutuhkan traffic light tambahan. Sebab ada jalan dari Utara. Jalan tersebut awalnya tidak diperhitungkan. "Namun ternyata malah membuat lalu lintas semrawut," terangnya.

Karena itu kata Suheriyanto, penambahan traffic light sangat penting. Selain untuk lebih menertibkan lalu lintas, juga meringankan tugas polisi lalu lintas.

Sementara Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Dwi Agung Setyono membenarkan penjelasan Kadishub Suheriyanto. Menurutnya, pihaknya berwenang untuk melakukan tindakan hukum pada pelanggar rambu lalu lintas. Misalnya, pelanggar traffic light tersebut. "Kalau pengadaannya, itu wewenang Dishub," ujar Agung.

Agung menambahkan, selama ini pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan fungsi traffic light. Salah satunya dengan menyebar kekuatan personil tiap pagi. Terutama di titik-titik rawan kecelakaan. Yakni, di setiap simpang tiga dan simpang empat jalur pantura. "Agar resiko kecelakaan berkurang," lanjutnya.

Menurut Agung, terjadinya pelanggaran biasanya menyebabkan terjadinya kecelakaan. Solusinya, di antaranya membuat pos lalu lintas di tiga traffic light tersebut. Namun solusi itu terkendala.

Sebab kata Agung, pembuatan pos harus tercantum dalam anggaran pemerintah. Artinya, pos polisi bisa dibuat bila sudah dianggarkan oleh pemerintah. Selain itu, juga atas partisipasi warga.

Agung berharap, pembuatan pos polisi bisa dianggarkan tahun depan. "Agar keamanan berlalu lintas bis ditingkatkan," katanya.

Namun menurut Agung, meski fasilitas jalan sudah lengkap, tidak berarti masalah selesai. Agung mengatakan, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas tetap menjadi faktor utama. "Senantiasa hati-hati di jalan," ujarnya. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158472

Tidak ada komentar:

Posting Komentar