Sabtu, 15 Mei 2010

Notaris Sudutkan Bagian Aset

[ Sabtu, 15 Mei 2010 ]
Mbuletnya Proses Sertifikat Kampung Dok

PROBOLINGGO - Simpang siur pengurusan sertifikat tanah milik 37 warga Kampung Dok Baru Mayangan Kota Probolinggo terus menjadi perhatian komisi A DPRD setempat. Kemarin (14/5), dewan kembali menggelar hearing terkait kasus tersebut.

Dalam hearing itu notaris Hernowo yang kebagian tugas mengurus sertifikat-sertifikat itu cenderung menuding Bagian Aset Pemkot sebagai biang keladi. Bagian Aset dituding tidak segera memberikan surat kuasa sehingga memperlambat proses pembuatan akta tanah.

Notaris Hernowo menuturkan tahun 2005 sekitar bulan November dan Desember terjadi tukar guling tanah. Dalam prosesnya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Katanya, program itu gawat darurat. Jika tidak dilakukan, pabrik particle board tidak ada di sana. Nah, masalahnya luas tanah warga (untuk pabrik) sudah ada tapi tanah penggantinya belum ada.

Tahun 2007 Hernowo meminta ada persetujuan dewan. Tahun 2008 baru proses ukur dan peta bidang dari BPN. Ia minta semua pihak memaklumi lamanya proses itu karena dokumennya masih dicicil. Hernowo kemudian mencontohkan proses sertifikat tanah dengan perumnas yang ditanganinya sangat cepat karena dokumen lengkap.

"Istilahnya saya ini penjahit, tetapi pemkot tidak memberikan kainnya ke saya. Jadi, saya harus mencari sendiri. Implikasinya luar biasa. Tidak semudah orang awam membeli tanah kavling," katanya.

Hernowo mengaku, dokumen yang ia maksud adalah surat kuasa dari aset yang menyebutkan kalau tanah itu adalah milik pemkot. Akhirnya penyelesaiannya pun ngecer dan berlarut-larut. Oleh karena itu, ketika ada warga yang tanya kepada dirinya, Hernowo mengatakan agar menanyakannya ke Bagian Aset.

Menurutnya, setiap langkah yang dikerjakan sudah disampaikan kepada warga. Karena Hernowo takut dianggap tidak bekerja. Hernowo juga bilang sempat diundang oleh pemkot membahas soal sertifikat dan semua orang dimarahi oleh Sekda.

"Kalau ada surat kuasa dari wali kota ke Bagian Aset, tinggal saya menandatangani dan menempelkan materai di beberapa akta yang sudah siap, selesai. Pengantarnya juga sudah saya buat. Jadi, hanya tinggal menunggu itu saja. Dokumen yang diperlukan itu ada surat tukar menukar, pelepasan dari warga, pelepasan dari pemkot dan surat kuasa," jelasnya.

Kembali Hernowo memberikan pernyataan, kalau tugasnya hanya membuat akta berupa alat bukti dokumen. Kelengkapan dikumen membutuhkan antara lain KTP terbaru, surat nikah, kartu keluarga (KK) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

"Biar sama-sama jalan, peta bidang sudah ada, kumpulkan dokumennya. Aset melok ngetik po'o seh, sambil menunggu. Biar connect antara saya dan Bagian Aset," cetus Hernowo.

Perwakilan Bidang Aset yang hadir dalam hearing kemarin hanya menyatakan ada 37 akta di notaris Ernowo dan sudah ditandatangani oleh Sawie, Kepala Bagian Aset dulu. Posisi akta tersebut saat ini masih ada di notaris dan belum diserahkan kepada Aset.

Hernowo langsung menyikapi, tanpa menunggu instruksi dari pimpinan rapat. "Benar. Itu dokumen negara, saya bikin salinannya. Tapi, ada dokumen yang harus dilengkapi. Surat kuasa. Itu yang saya minta belum dipenuhi sampai sekarang oleh Aset," sahutnya.

Selain notaris dan DPPKA hearing kemarin juga dihadiri perwakilan warga dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional.

Ketua RW 6 Kelurahan Mayangan Yugo Sasmito mempertanyakan penyelesaian sertifikat tanah Kampung Dok Baru yang molor-molor terus itu. Padahal masalah itu sudah terjadi sejak warga direlokasi karena ada pendirian pabrik particle board PT Kutai Timber Indonesia (KTI) beberapa tahun lalu.

"Mulai tahun 2005 sampai sekarang belum selesai. Kok sepertinya adem ayem saja, dari pemkot dan notaris tidak ada kabar," keluhnya.

"Urusan sertifikat ini tidak boleh tidak sempat. Harus dikerjakan. Jangan sampai masyarakat memberikan deadline. Pertemuan ini dalam rangka mencari siapa yang mbulet," sahut ketua komisi A As'ad Anshari.

Sukardi dari staf BPN mengatakan, peta bidang untuk Kampung Dok Baru sudah ada. Data di BPN ada 42 sertifikat. Sebenarnya ada 37 sertifikat, tapi ada beberapa warga yang minta dalam satu bidang tanah dibuat dua sertifikat. Sukardi menginformasikan untuk 37 sertifikat hanya butuh waktu 1,5 sampai 2 bulan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Aset Rachmadeta membantah jika pihaknya dikatakan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada notaris. Menurutnya surat kuasa yang dimaksud oleh Hernowo sudah diterbitkan pada tahun 2005 lalu. Saat itu Kabag Aset dijabat oleh Abdul Hadi Sawie, kini Sekretaris DPRD.

"Kalau sampai notaris bilang tidak ada surat kuasa, kami sudah menyerahkan kok. Saat ada pertemuan dengan Pak Sawie dan Pak Sekda, notaris bilang surat kuasa tidak ketemu alias hilang. Nah, kalau hilang mestinya ada surat laporan polisi. Pak Sawie waktu itu juga bilang sudah tanda tangan surat kuasa dan diserahkan kepada notaris," jelas Deta, saat dihubungi via ponsel. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158465

1 komentar:

  1. untuk sertifikasi eks tanah tukar guling di desa sumberlele kecamatan kraksaan juga belum beres...................

    BalasHapus