Jumat, 14 Mei 2010

Bappeda Setuju Retribusi Air Ronggojalu

[ Jum'at, 14 Mei 2010 ]
KRAKSAAN-Usulan ketua komisi C DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menarik retribusi pada sumber air Ronggojalu mendapat sambutan baik Bappeda Kabupaten Probolinggo. Dalam waktu dekat ini usulan retribusi tersebut bakal segera dibahas.

Kepala Bappeda Tanto Walono mengatakan, momentum usulan retribusi untuk Ronggojalu ini datang pada saat yang tepat. "Kebetulan saat ini sudah ada undang-undang tentang perpajakan dan retribusi yang baru," katanya saat dikonfirmasi Radar Bromo kemarin (13/5).

Dalam undang-undang yang baru tersebut terdapat beberapa perubahan terkait perpajakan dan retribusi. "Jadi nantinya fokus kami bukan hanya pada sumber air seperti yang diusulkan dewan saja. Tetapi pada semua yang berkaitan dengan pajak dan retribusi akan kami tinjau ulang," beber Tanto.

Khusus untuk usulan retribusi Ronggojalu, Tanto membenarkan sampai sejauh ini keberadaan Ronggojalu memang belum signifikan dalam menyumbang Pendapatam Asli Daerah (PAD) Pemkab. Diakuinya Pemkab selama ini memang masih pasif dalam membahas soal konstribusi Ronggojalu ke PAD.

Hal itu dikarenakan selama ini dalam undang-undang yang lama disebutkan bahwa yang berhak mengatur soal air permukaan dan air bawah tanah adalah provinsi. Nah, karena ada undang-undang baru, maka soal Ronggojalu bisa dibahas kembali.

"Nantinya akan dibahas kembali. Yang jelas nanti akan disesuaikan dengan undang-undang soal retribusi dan perpajakan yang baru itu. Keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Seperti diberitakan Radar Bromo sebelumnya, air bersih dari mata air Ronggojalu di perbatasan Tegalsiwalan-Leces Kabupaten Probolinggo memang mengalir ke mana-mana. Masuk ke Kota Probolinggo, bahkan menyeberang laut sampai ke Pulau Gili Ketapang. Namun, mata air itu dinilai tidak memberikan konstribusi maksimal untuk PAD kabupaten.

Karena itulah DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini serius membahas keberadaan Ronggojalu dan pemanfaatannya. "Sudah saatnya pemkab mendapatkan konstribusi dari aliran air Ronggojalu tersebut melalui retribusi," kata Agil Bafaqih, ketua komisi C.

Diketahui, debit air Ronggojalu saat ini mencapai 3 ribu liter per detik. Dari debit air tersebut hanya 30 liter per detik saja yang dimanfaatkan PDAM Kabupaten Probolinggo. Ironisnya PDAM Kota Probolinggo justru lebih banyak memanfaatkan sumber air Ronggojalu tersebut. Sumber air Ronggojalu menjadi pemasok air utama untuk PDAM Kota Probolinggo dengan serapan sekitar 420 liter per detik.

Sisa debit air Ronggojalu tersebut dimanfaatkan oleh PTKL dan pengairan irigasi wilayah setempat (dikelola dinas PU pengairan). Mendapati fakta tersebut, dewan berencana mengoptimalkan keberadaan Ronggojalu untuk mendongkrak PAD.

"Intinya kami menyambut baik usulan dewan. Dalam waktu dekat ini kami akan bahas bareng-bareng dengan dewan," kata Tanto. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158298

Tidak ada komentar:

Posting Komentar