Jumat, 22 Oktober 2010

2 Rekanan DPRD Dituntut 4,5 Tahun

Jumat, 22 Oktober 2010 | 10:55 WIB

PROBOLINGGO - Dua rekanan DPRD Kota Probolinggo dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas wakil rakyat. Mereka adalah Indah Wilujeng Liliawati SE (38) dan Nanang Koentjahjono SE SH (46), masing-masing sebagai direktur dan wakil direktur CV Indonesia Makmur (IM), Kota Probolinggo.

Tuntutan itu dibacakan tiga jaksa penuntut umum (JPU), H Makhmud SH, Pudjiati Purwaningsih SH, dan Surya Yunita SH secara bergiliran dalam sidang di PN Kota Probolinggo, Kamis (21/10).

Dakwaan primer yang sebelumnya dibacakan JPU pada 15 Juni lalu pun kembali diungkapkan JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Sih Yuliarti SH kemarin. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang kemudian diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 aya1 (1) ke-1 KUHP.

“Karena itu kedua terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara 4 tahun, 6 bulan dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta,” ujar Makhmud SH. Khusus terdakwa Nanang diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 100.298.000 begitu telah berketetapan hukum. Nanang diberi tenggat waktu sebulan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak ia harus mengganti (subsidair) dengan hukuman 4 bulan.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga membeber kronologis kasus perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo ke Depok dan Jakarta Utara yang dibiayai APBD 2007 tersebut. Versi jaksa, lelang proyek perdin DPRD ditengarai ada rekayasa sehingga dimenangkan CV Indonesia Makmur (IM).

Selain CV IM, ada dua rekanan yang ikut lelang yakni, CV Indah Cemerlang dan CV Vira Berlian. “Direktur kedua rekanan itu bekerja secara freelance pada CV Indonesia Makmur,” ujar Makhmud SH.

CV IM dengan penawaran terendah Rp 90 juta akhirnya keluar sebagai pemenang. Perdin anggota Komisi III DPRD yang juga diikuti 14 pegawai dari sejumlah satuan kerja (Satker) itu dibiayai APBD 2007 sebesar Rp 174 juta. “Dana Perdin Rp 174 juta itu. Yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 73.702.000, sehingga negara rugi Rp 100.298.000,” ujar jaksa Makhmud.

Dalam BAP, jaksa menguraikan indikasi adanya penggelembungan (mark-up) dana yang dilakukan rekanan dalam perdin DPRD pada 4-8 November 2007 itu. Biaya perdin meliputi transportasi Probolinggo-Surabaya (bus pariwisata), Surabaya-Jakarta (KA Argo Anggrek), dan transportasi lokal Depok-Jakarta Utara (bus), Jakarta-Surabaya (pesawat Mandala). Biaya perdin juga untuk penginapan di Hotel La Grandeur, Jakarta.

“Biaya perjalanan dinas ke Jakarta Utara dan Depok kenyataannya total Rp 73.702.000,” ujar jaksa Makhmud. Sementara dana yang dikucurkan APBD 2007 Rp 174.000.000, sehingga ada selisih yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 100.298.000.

Sebelum ini, Miendwiati selaku direktur PT Gilang Wisata Perkasa dan Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Abdul Hadi Sawie telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=4b88a7789c6e8e0e12660877bcddcb7f&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar