Selasa, 14 September 2010

Masuk, Dewan Langsung Bahas Raperda

[ Selasa, 14 September 2010 ]

PROBOLINGGO - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tidak dapat berleha-leha usai libur lebaran. Saat kembali masuk kerja, DPRD sudah harus dihadapkan pada kelanjutan pembahasan 6 raperda yang diusulkan eksekutif.

Menurut Ketua Badan Legislatif (Banleg) Slamet Riyadi, saat ini pembahasan 6 raperda tersebut sudah memasuki pembentukan panitia khusus (pansus). "Nantinya pansus ini akan mengkaji lebih dalam 6 raperda yang telah diusulkan tersebut," jelasnya kemarin.

Kapan pembahasan 6 raperda tersebut bakal kembali dilanjutkan? "Kami tinggal nunggu jadwalnya. Insyaallah dalam waktu seminggu ini sudah terbentuk pansus dan bisa langsung membahas," beber politisi asal PPP tersebut.

Meski masih belum dibahas di pansus, namun secara keseluruhan 6 raperda yang diajukan tersebut disambut dewan dengan positif. "Masing-masing fraksi sudah menyetujui 6 raperda tersebut," jelasnya.

Menurut Slamet Riyadi, 6 raperda yang diajukan itu sudah sesuai dengan kebutuhan Pemkab Probolinggo saat ini. Ia mencontohkan soal raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Bromo FM.

"Kalau dikaji lebih dalam lagi, memang sudah saatnya dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang diatur dalam perda. Karean penyiaran radio adalah sarana yang penting dalam komunikasi masa yang berguna bagi masyarakat," kata Slamet.

Selain selain itu raperda tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana daerah juga dinilai cukup penting. Itu karena sudah ada payung hukum yang sudah ada di atas raperda tersebut.

Payung hukum yang dimaksud ialah PP (Peraturan Pemerintah) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah juncto PP (Peraturan Presiden) nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Jadi juga perlu membentuk organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana itu," jelasnya.

Hal yang sama juga berlaku pada raperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Menurut Slamet, soal bea perolehan hak atas tanah dan bangunan juga sudah diatur di UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Di UU tersebut dijelaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan jenis pajak Kabupaten," beber Slamet.

Tiga raperda lainnya yakni raperda tentang pajak daerah, raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada dinkes dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 1986 tentang PDAM juga dinilai Banleg tidak bermasalah. (mie/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=179167

Tidak ada komentar:

Posting Komentar